Nama : Fahd Sultan Dzaki
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik, yaitu:
1. yang pertama republik yang diproklamasikan 17 Agustus yang konstitusinya disahkan pada 18 Agustus,
2. yang kedua RIS, yang konstitusinya menjadi RIS,
3. yang ketiga negara kesatuan yang memiliki undang-undang sementara, yang dinamakan interim constitution, atau UUDs 1950.
4. pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat.
sekarang sesudah kita reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 ,2, 3, dan 4, itu lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik, yaitu:
1. yang pertama republik yang diproklamasikan 17 Agustus yang konstitusinya disahkan pada 18 Agustus,
2. yang kedua RIS, yang konstitusinya menjadi RIS,
3. yang ketiga negara kesatuan yang memiliki undang-undang sementara, yang dinamakan interim constitution, atau UUDs 1950.
4. pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat.
sekarang sesudah kita reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 ,2, 3, dan 4, itu lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum (lampiran).