Posts made by FAHD SULTAN DZAKI

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by FAHD SULTAN DZAKI -
Nama: Fahd Sultan Dzaki
NPM: (2216031122)
Kelas: Reguler B
Pendidikan Pancasila, Review jurnal, Pertemuan ke-11
Artikel Gagasan Konseptual
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tahun : 2017
Artikel Diterima: 23 April 2017
Artikel Disetujui: 26 Mei 2017
Artikel Diterbitkan: 10 Juni 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Reviewer : Fahd Sultan Dzaki
Tanggal review : 11 November 2022
Tujuan : Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Rumusan masalah : Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Ketiga dimensi ini diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Penutup : Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.