Posts made by Salvia Juliandra Putri

Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A

Civic Education (Civics) atau yang biasa kita kenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan kumpulan organisasi dan manusia dengan negara oleh Muhammad Numan Soemantri. Berdasarkan sejarahnya, PKn berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan atau Citizenship yang menuru Stanley E. Dimond terhubung dengan kegiatan-kegiatan sekolah dan memiliki 2 pengertian sempit, yaitu hanya mencakup status hukum warga negara suatu negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum, dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karaktwr bangsa Indonesia, yaitu membentuk mutu kecakapan masyarakat dalam berpartisipasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan masyarakat cerdas, aktif, kristis, dan demokratis, mengembangkan kultur demokrasi yang beradab. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat menjadi warga negara Indonesia dengan kemampuan melakukan perubahan di tengah masyarakat setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan melalui 3 proses, yaitu proses pembelajaran pengejawantahan nilai-nilai, dan pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan masyarakat dalam kehidupan nyata.

Dapat disimpulkan, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam berbangsa dan bernegara, serta kesiapan masyarakat dalam menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern. Pendidikan Kewarganegaraan pula dapat menjadi sarana bertemunya nilai-nilai yang sumbernya dari luar dengan nilai-nilai bangsa Indonesia agar berorientasi dan melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI


Seperti yang kita ketahui, PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yang mana PKn berarti bersangkutan dengan Kewarganegaraan. Kata "kewarganegaraan" sendiri berasal dari kata "warganegara" atau anggota dari suatu negara. Jika ditarik benang merahnya, maka Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban bagi bangsa dan negara, serta berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.


Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

PKn sendiri memiliki landasan ideal, yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Adapun beberapa landasan hukum PKn, yaitu sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27:3 Tentang Bela Negara, Pasal 30:1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31:1 Tentang Pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian


Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn

Sumber historisnya ialah substansi PKn telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologisnya ialah PKn diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara. Tak lupa, sumber politik PKn ialah dokumen kurikulum PKn dimulai dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), sampai KKN (2013).


Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

PKn diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek guna membangun bangsa dan negara. Masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
Salvia Juliandra Putri
2216031033
Reguler A

Judul : Pancasila sebagai Filsafat Ilmu dan Implikasi terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nama Jurnal : eL-Muhhib Jurnal Pemikiran dan Penelitian Pendidikan Dasar : Volume 2 Nomor 2
Tahun Terbit : 2018
Penulis : Syarifuddin

Pendahuluan
Pancasila adalah suatu dasar negara Indonesia yang dirumuskan melalui berbagai proses akulturasi budaya Nusantara yang berlangsung berabad-abad lamanya. Pancasila sebagai filsafat ilmu ialah landasan dalam proses berpikir dan berpengetahuan. Berdasarkan hal tersebut, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandaskan nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai.

Pembahasan
Adapun implikasi sila-sila dalam perkembangan iptek, yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, perlu menanamkan nilai religi, sehingga manusia paham sampai mana batas kemampuan berpikirnya karena tidak semua yang ada di semesta ini mampu dijangkau oleh pikiran manusia. Oleh sebab itu, manusia akan mengembalikannya lagi kepada Tuhan.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini memberi arah pengendalian ilmu pengetahuan. Ilmu berfungsi untuk kemanusiaan yang adil dan tidak melulu untuk kelompok atau suatu lapisan tertentu. Sila ini memberi dasar moralitas bahwa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, manusia harus beradab. Pembangunan iptek harus berdasar pada pada usaha guna mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek pula harus dapat peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan malah membuat manusia lupa diri dan melupakan kedua hal itu.

3. Persatuan Indonesia
Sila ini memberi kesadaran bagi bangsa Indonesia, bahwa rasa nasionalisme adalah salah satu dampak pengembangan iptek. Karena iptek, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud. Persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Karena itu, iptek harus dikembangkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan masyarakat secara internasional.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini menekankan pengembangan iptek dari sisi demokratis. Sila ini mengartikan tiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek, namun juga menghargai kebebasan orang lain dan tebuka terhadap kritikan dan kajian ulang.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menyatakan bahwa pengembangan iptek harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu dalam hubungan manusia dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).