གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Dipoditiro Parawangsa

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

M. Dipoditiro Parawangsa གིས-
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : REG A

Pendidikan Kewarganegaraan dalam pendidikan nasional bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Pemerintah RI menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan PKn pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Pendidikan Kewarganegaraan memeiliki dimensi orientasi pemberdayaan warga Negara melalui interkasi dan keterlibatan antar dosen dan mahasiswa. Pendidikan Kewarganeraan bertujuan untuk mendidik generasi untuk menjadi warga Negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan mengharapkan mereka sadar akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter yang salah satunya adalah membentuk kecakapan pastisipatif warga.

Adanya mata kuliah atau pelajaran ini bertujuan juga untuk membuat warga Negara Indonesia memiliki kapabilitas atau kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat. Perubahan-perubahan itu bisa melalui Transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium untuk mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai Pancasila.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

M. Dipoditiro Parawangsa གིས-
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
KELAS : REG A

Hasil Analisis Video
Hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi

Kewarganegara berasa dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berhubungan dengan warga negara. PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri artinya adalah usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. Landasan Ideal dan landasan hukum PKN meliputi :
1. Pancasila sebagai Landasan Ideal
2. Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 sebagai landasan Hukum PKN
3. UU NO. 20 tahun 1982
4. UU NO. 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKN dibutuhkan untuk masyarakat sebagai kontrol untuk menjaga eksistensi, mempelihara, serta memelihara negara-negara. Secara Politik, bersumber dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

M. Dipoditiro Parawangsa གིས-
M. Dipoditiro Parawangsa (2216031031) Reg A

Pancasila sebagai pedoman dan petunuk dalam kehidupan bermasyarakat tidak boleh lepas dari kemanusiaan dan keadilan. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Perlu adanya implikasi pancasila dalam iptek agar terhindar dari kelakuan kelakukan menyimpang.

Implikasi Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengembangan ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah mahluk religi. Sebagai mahluk religi, setiap manusia memiliki potensi untuk sampai pada kesadaran bahwa terdapat kekuatan, dengan segala kemahaan, yang mencipta dan menguasai jagad raya. Implikasi Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Ilmu dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk kemanusiaan, tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab juga memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan haruslah secara beradab. Implikasi sila ketiga dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional. Implikasi sila keempat dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya. Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah; Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya