Kiriman dibuat oleh Dwi Cahya Ningtyas N.P

Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)
Prodi : Ilmu Komunikasi


SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal

Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang diperlihatkan oleh warga negara Indonesia sebagai ekspresi cinta dan kesetiaan terhadap negara, yaitu Republik Indonesia (NKRI), berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Seluruh anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan Bela Negara, dengan memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui partisipasi dalam Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan dalam upaya pembelaan negara dan menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Menurut Winarno (2014), Bentuk konkret dari Bela Negara adalah kesiapan dan kesediaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, integritas wilayah negara, serta kelangsungan hidup dan nilai-nilai Konstitusi 1945. Bela Negara bukan hanya sebatas penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat dilakukan dalam lingkungan sekitar kita. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita dapat berperan dengan patuh terhadap semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax) karena hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang negatif.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah beragam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 9/2020 melalui kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas utama adalah menangani individu yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit ini. Upaya ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban yang terkena virus COVID-19 dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Ketika ada seseorang di sekitar kita yang terkena COVID-19 dan sedang menjalani karantina mandiri, penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap mereka. Jika memungkinkan, kita dapat membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama karantina mandiri sesuai dengan pedoman pemerintah, namun tetap menjaga jarak.

Meskipun masih banyak tempat ibadah yang ditutup, lebih baik bagi kita untuk beribadah di rumah daripada memaksakan diri ke tempat ibadah dan berisiko terkena COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh agama.
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)
Prodi : Ilmu Komunikasi


Dari hasil analisis yang saya lakukan berdasarkan video tersebut Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketanguhan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional yang dimiliki suaru bangsa untuk menghadapi ancaman kedepannya. Sumber dari ancaman tersebut bisa langsung, luar, dalam atau atau tidak langsung. Dengan adanya ketahanan nasional sebagai salah satu kewajiban warganegara dalam melindungi sebuah benteng pertahanan dalam suatu bangsa. Contoh penyerangan : langsung, seperti Belanda yang datang langsung ke negara kita, serta saya dapat contoh tantangan ancaman, hambatan, dan gangguan bagi negara kita yang lain. Yang diserang adalah inegritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Ancaman dapat berupa 3 unsur, berikut adalah 3 unsur trigata, yaitu :
1. Lokasi dan posisi geografis (Peningkatan potensi laut dan darat, diplomasi dari negara kita harus mampu bernegosiasi oleh negara yang ingin mengeokspoitasi negara kita),
2. Keadaan dan kekayaan alam (Dapat membangun ketahanan nasional dengan pemanfaatan sumber daya alam serta keadaan yang ada dan jangan sampai yang meng-explore adalah warga negara asing, sehingga perlu membentuk kesadaran kekayaan alam), serta
3. Kemampuan penduduk, (Dengan cara meningkatkan kemampuan Pendidikan, serta harus sadar akan Pendidikan dan pelatihan).
Lalu, ancaman dapat berupa pancagatra, yaitu:
1. Ideologi (Contoh anacaman ini adalah seperti ideologi komunis),
2. Politik (Secara politik kita tidak bebas, seperti tidak boleh berkomentar atau suara harus dari satu sumber),
3. Ekonomi (Kepentingan nya tidak di akomodir),
4. Sosbud (Seperti lunturnya tradisi serta budaya yang ada di negara kita), serta
5. Hankam (Dengan contoh ada kelompok yang mempertanyakan Pancasila).
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Isi artikel ini adalah tentang pelaksanaan HAM di Indonesia. Dari artikel ini kita dapat memahami tantangan dan hambatan dalam melindungi hak asasi manusia di negara ini. Artikel ini juga membahas pelanggaran HAM dan pentingnya penanganannya. Satu hal positif yang saya temukan setelah membaca artikel ini adalah semakin besarnya kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia di Indonesia. Artikel ini dapat menginspirasi individu dan kelompok untuk terlibat dalam advokasi dan aksi hak asasi manusia, dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih efektif untuk melindungi hak asasi manusia.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Demokrasi di Indonesia muncul dalam konteks budaya dan adat istiadat yang kaya dan beragam. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi adat yang kuat dan sistem nilai yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak mereka. Prinsip musyawarah telah diadopsi dalam mekanisme demokrasi formal seperti pemilihan umum, diskusi publik, dan pengambilan keputusan dalam lembaga legislatif. Kebhinekaan adalah landasan penting dalam demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia mencoba membangun inklusivitas dan menghindari diskriminasi berdasarkan perbedaan sosial, budaya, atau agama. Ini dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, interpretasi dan implementasi konsep ini dapat bervariasi dan tergantung pada pandangan dan nilai-nilai individu.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik demokrasi Indonesia saat ini memiliki kelebihan dan tantangan yang perlu diperhatikan. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk lebih memastikan pemenuhan nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial. Demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Ketimpangan sosial, kemiskinan, dan akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih menjadi masalah yang harus ditangani

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi dimana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Perwakilan rakyat seharusnya bertindak sebagai penghubung antara masyarakat dan proses pengambilan keputusan. Tugas utama mereka adalah memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Untuk mengatasi situasi ini, penting bagi masyarakat untuk menjadi lebih sadar dan kritis terhadap tindakan para anggota parlemen. Masyarakat dapat melibatkan diri dalam pemilihan umum dengan memilih calon yang berintegritas, berkomitmen untuk mewakili kepentingan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik. Selain itu, penyusunan dan penerapan mekanisme etika dan integritas yang kuat di dalam lembaga legislatif dapat membantu mengurangi potensi perilaku yang tidak etis dan menjaga integritas para anggota parlemen.

5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pendapat saya tentang pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik dan memanfaatkannya untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat adalah bahwa hal tersebut dapat menjadi sumber kekhawatiran dalam konteks demokrasi dewasa saat ini. Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip universal yang mengakui martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua individu, terlepas dari kekuasaan kharismatik yang mungkin ada. Pendidikan demokrasi dan peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia menjadi kunci untuk melawan pengaruh yang potensial merusak dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik.