Nama : Muhammad Abdurrahman Sidiq
Npm : 2216031004
Kelas : Reg B
Pada vidio diatas terdapat Pengertian kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara.
PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Terdapat juga Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Selanjutnya terdapat juga 3 sumber Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Npm : 2216031004
Kelas : Reg B
Pada vidio diatas terdapat Pengertian kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara.
PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Terdapat juga Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Selanjutnya terdapat juga 3 sumber Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.