Posts made by Nabillah Al Zahra Yuzafalani

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas : Man A (Paralel)

Isu bagaimana UU Cipta Kerja yang baru diundangkan DPR akan diimplementasikan menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka juga menyampaikan aspirasinya, yang menurut mereka belum tersampaikan kepada pimpinan konstituennya, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Sekarang, DPR tidak mungkin mengubah lagi UU Cipta Kerja, dan Presiden tidak melihat alasan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu untuk menjawab keprihatinan publik atas UU tersebut. Satu-satunya pilihan rakyat sekarang adalah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali situasi mereka. Namun, orang-orang yang terlalu fokus pada keprihatinan yang termuat dalam UU Cipta Kerja seolah teralihkan dari salah satu undang-undang yang berpotensi membahayakan demokrasi konstitusional Indonesia.

Ancaman ini memanifestasikan dirinya dalam modifikasi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Hukum itu menyusahkan tidak hanya secara formal atau dalam pembuatannya, tetapi juga dalam substansi atau materinya. Menurut Siaran Pers Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, UU tersebut dibentuk dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang tidak menunjukkan sense of crisis, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan di dalamnya, dan bertentangan dengan asas pembentukannya. peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

referensi : https://mh.uma.ac.id/permasalahan-ruu-mahkamah-konstitusi/

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Man A (Paralel)

1.Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel diatas adalah adanya perubahan-perubahan UU MK yang menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. Tetapi, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Namun ada Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
Yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu bahwa UU itu dibentuk jangan secara terburu-buru, dan harus mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan adanya 'sense of crisis', harus ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta jangan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011

2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, semua negara yang baru merdeka akan menyusun konstitusi. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hu bungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan.

3.Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atas nama pribadi atau tujuan organisasi.
Akibatnya, penyelenggara negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional perlu dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Akibatnya, prosedur hukum harus adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang saat ini.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)

1.Hal positif yang saya daptkan dari artikel ini adalah kita harus Bahu-membahu antara negara dan warga karena ini merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah covid-19 yang melanda kita saat ini . Ada konstitusi yang dilanggar seperti PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2.Apabila tidak ada konstitusi maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur dan masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

3.Tantangan nenurut saya yang perlu diantasipasi adalah Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royor memajukan Negeri.

4.Menurut saya menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Yang perlu diperbaiki yaitu, seperti mahasiswa membutuhkan dukungan dan arahan dari diri mereka sendiri sejak awal untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan, terutama di kampus. Hal ini dikarenakan negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia kaya akan keanekaragaman. Diyakini bahwa dengan demikian, mahasiswa akan mengembangkan rasa solidaritas dan kesatuan dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin muncul di kampus.