Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas : Man A (Paralel)
Isu bagaimana UU Cipta Kerja yang baru diundangkan DPR akan diimplementasikan menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka juga menyampaikan aspirasinya, yang menurut mereka belum tersampaikan kepada pimpinan konstituennya, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Sekarang, DPR tidak mungkin mengubah lagi UU Cipta Kerja, dan Presiden tidak melihat alasan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu untuk menjawab keprihatinan publik atas UU tersebut. Satu-satunya pilihan rakyat sekarang adalah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali situasi mereka. Namun, orang-orang yang terlalu fokus pada keprihatinan yang termuat dalam UU Cipta Kerja seolah teralihkan dari salah satu undang-undang yang berpotensi membahayakan demokrasi konstitusional Indonesia.
Ancaman ini memanifestasikan dirinya dalam modifikasi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Hukum itu menyusahkan tidak hanya secara formal atau dalam pembuatannya, tetapi juga dalam substansi atau materinya. Menurut Siaran Pers Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, UU tersebut dibentuk dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang tidak menunjukkan sense of crisis, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan di dalamnya, dan bertentangan dengan asas pembentukannya. peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
referensi : https://mh.uma.ac.id/permasalahan-ruu-mahkamah-konstitusi/
Npm :2256031041
Kelas : Man A (Paralel)
Isu bagaimana UU Cipta Kerja yang baru diundangkan DPR akan diimplementasikan menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka juga menyampaikan aspirasinya, yang menurut mereka belum tersampaikan kepada pimpinan konstituennya, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Sekarang, DPR tidak mungkin mengubah lagi UU Cipta Kerja, dan Presiden tidak melihat alasan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu untuk menjawab keprihatinan publik atas UU tersebut. Satu-satunya pilihan rakyat sekarang adalah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali situasi mereka. Namun, orang-orang yang terlalu fokus pada keprihatinan yang termuat dalam UU Cipta Kerja seolah teralihkan dari salah satu undang-undang yang berpotensi membahayakan demokrasi konstitusional Indonesia.
Ancaman ini memanifestasikan dirinya dalam modifikasi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Hukum itu menyusahkan tidak hanya secara formal atau dalam pembuatannya, tetapi juga dalam substansi atau materinya. Menurut Siaran Pers Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, UU tersebut dibentuk dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang tidak menunjukkan sense of crisis, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan di dalamnya, dan bertentangan dengan asas pembentukannya. peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
referensi : https://mh.uma.ac.id/permasalahan-ruu-mahkamah-konstitusi/