Posts made by Nabillah Al Zahra Yuzafalani

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas : Mandiri (Man A)

1. Tanggapan saya mengenai isi berita diatas yaitu saya setuju yang dikatakan oleh risma karena anak-anak seharusnya tidak usah ikut-ikutan demo karena mereka belum mengerti apa yang di demo kan dan hanya ingin membuat suasana makin ricuh,hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa sebenarnya tujuan anak" tidak diperbolehkan mengikuti demo karena agar terlindungi dari eksploitasi dan tidak memakan korban lagi terutama anak-anak.

2.Solusi dari saya untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan cara memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan dikaji dan di analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan pendapat tidak boleh mengandung unsur SARA(Suku,Agama,Ras) karena ini dapat mempekeruh situasi di depan umum dan bisa menyebabkan konflik sosial di masyarakat.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak, karena manusia merupakan mahluk sosial,maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain,sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas,ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA)

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Maaf pak mengirimkan ulang karena saya salah membaca intruksi tugas

Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas :Man A (Paralel)

Alasan mengapa perubahan UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan yaitu  untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu.

Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  (UUD  1945) dalam  Proses sejarah,  telah  melalui  4  tahapan  perubahan  yakni  adalah:  Undang-Undang  Dasar  1945  (Periode  18  Agustus  1945 –27  Desember  1949) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati beberapa proses, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.  ;  Undang-Undang  Dasar  RIS  (Periode  27  Desember  1949 –17  Agustus  1950) Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari melemahnya Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara Indonesia Serikat. ;  Undang-Undang  Dasar  Sementara  1950  (Periode  17  Agustus  1950 –5  Juli 1959) Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal ini menyebabkan melemahnya kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  ;  Kembali ke   UUD   1945   (Periode   5   Juli   1959 –sekarang) Dengan Keputusan Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan. Dan pada tahun 1959-1965 MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten.  Mengamandemen   konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana

Referensi :https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482/2277