Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas :Mandiri (Man A)
Npm :2256031041
Kelas :Mandiri (Man A)
Alasan mengapa perubahan UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati beberapa proses, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. ; Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950) Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari melemahnya Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara Indonesia Serikat. ; Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959) Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal ini menyebabkan melemahnya kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. ; Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang) Dengan Keputusan Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan. Dan pada tahun 1959-1965 MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana