Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)
1. Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah bahwa dimasa covid-19 ini janganlah kita mengadakan demo terlebih dahulu karena ini bisa menyebabkan makin lamanya pandemi dan meningkatnya penyebaran virus covid-19, jika ingin mengutarakan aspirasi lebih baik disimpan dahulu aspirasi tersebut lalu diganti sementara menyuarakan lewat social media,mengapa social media? karena social media mempunyai pengaruh yang besar, memang tidak dilarang untuk mengikuti demo tetapi alangkah baiknya kita sebagai manusia yang berkewarganegaraan mementingkan kesehatan satu sama lain, karena baiknya pun untuk diri kita sendiri.Hal positif yang saya dapatkan dari isi berita diatas bahwa 285.324 pasien covid -19 dinyatakan sembuh dan masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
2.Mengemukakan pendapat ditempat umum seharusnya dilakukan dengan baik dan benar,kembali ke tujuan diadakan demo yaitu menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan masyarakat, jangan dilakukan anarkis dan merusak fasilitas karena mengganti fasilitas pun ini biayanya tidak murah,fasilitas yang telah dirusak pun berasal dari hasil kontribusi masyarakat yaitu yang disebut dengan pajak,nah jika dirusak tentunya yang rugi juga masyarakat. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 dengan menempuh jalur hukum, yakin dengan mengajukan yudisial review atau mengajukan peninjauan kembali kepada MK atas materi-materi UU tersebut dan bisa juga menyalurkan aspirasi melalui social media, karena social media sekarang telah menjadi saluran aspirasi kewargaan,informasi,interaksi,partisipasi dan desentralisasi.
3. Solusi dari saya untuk menangani konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan dan kedua belah pihak harus mempertimbangkan dengan hati-hati penyelesaiannya agar buruh mendapatkan haknya dan pengusaha dapat memberikan hak tersebut. Jika pendekatan ini tidak berhasil, pengadilan hubungan industrial dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik.
4. Dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara demi mencapai kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan perbaikan dengan meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan meningkatkan kesadaran tersebut, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan dan harmoni yang diiringi dengan rasa cinta pada tanah air, yang pada akhirnya dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.