Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah, saya dapat mengetahui tentang isu yang ada mengenai undang-undang. yang dibenahi yaitu kita sebagai masyarakat harus lebih sadar akan bahaya yang dapat muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Contoh
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.