Kiriman dibuat oleh Savina Azzahra

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Savina Azzahra -
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B

DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”. Beberapa faktor lain nya yaitu : 1. perkembangan sosial dan politik
2. memperkuat tata kelola pemerintahan
3.mengatasi kelemahan dalam konstitusi sebelumnya.

periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara 1945
Konstitusi ini dibuat setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan bertujuan untuk menyusun landasan hukum bagi negara Indonesia yang baru merdeka.

2. Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS 1949 menetapkan bahwa Indonesia terdiri dari 16 negara bagian dan satu negara kesatuan. Konstitusi RIS 1949 berlaku hingga tahun 1950.

3. Konstitusi UUD 1950
Konstitusi UUD 1950 dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan RIS dan menjadi negara kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945
Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

5. Amandemen Konstitusi 1999-2002
Dilakukan untuk meningkatkan hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memperkuat peran lembaga-lembaga negara.

6. Amandemen Konstitusi 2019
Amandemen Konstitusi 2019 dilakukan untuk menguatkan lembaga-lembaga negara dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Sumber :
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en

dan

https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Savina Azzahra -
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah, saya dapat mengetahui tentang isu yang ada mengenai undang-undang. yang dibenahi yaitu kita sebagai masyarakat harus lebih sadar akan bahaya yang dapat muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Contoh
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.