Posts made by Lusi Susanti

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Lusi Susanti -
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Paralel (Man B)

Jawab
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut pendapat saya saat demonstrasi seharusnya memang tidak melibatkan anak-anak karena mereka tidak mengerti apa-apa dan sudah jelas juga pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berisikan “Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar”
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu anak-anak yang tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi karena jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi dan sama saja melanggar hak asasi manusia

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal itu dengan cara menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, sopan dan tidak memicu keributan, Memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, dan mengutamakan kepentingan umum

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Yang dimaksud dengan Kewajiban dasar manusia yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), 
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Jawabannya Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Lusi Susanti -
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Man B

Hasil Analisis
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Berikut periode perubahan konstitusi di indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945

Refrensi: Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum , 118-126. Vol. No 2. doi:https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168