Annisa Syifa Malabbi_2256031044
Etika merupakan tingkah laku manusia yang berkaitan dengan dasar filosofi.
Moral adalah ajaran, peraturan, baik secara lisan maupun tulisan bagaimana seseorang berprilaku. Etika membahas prinsip moralitas.
* Perkembangan etika
etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan. Etika memerlukan perubahan yang berawal hanya himbauan-himbauan menjafi konkrit atau teguran. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi, asal mula etika berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis, dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem yaitu, descriptive ethics, prescriptive ethics, applied ethics, meta ethics
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika fungsional tertutup dimana proses nya dilakukan di organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka, pembentukan peradilan yang bersifat terbuka.
Para ahli yang mengartikan politik hukum yaitu, Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli,
Jadi politik hukum adalah sikap untuk me- milih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih menurut prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam hukum.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubu- ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un- sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru- pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
*Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika merupakan tingkah laku manusia yang berkaitan dengan dasar filosofi.
Moral adalah ajaran, peraturan, baik secara lisan maupun tulisan bagaimana seseorang berprilaku. Etika membahas prinsip moralitas.
* Perkembangan etika
etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan. Etika memerlukan perubahan yang berawal hanya himbauan-himbauan menjafi konkrit atau teguran. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi, asal mula etika berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis, dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem yaitu, descriptive ethics, prescriptive ethics, applied ethics, meta ethics
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika fungsional tertutup dimana proses nya dilakukan di organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka, pembentukan peradilan yang bersifat terbuka.
Para ahli yang mengartikan politik hukum yaitu, Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli,
Jadi politik hukum adalah sikap untuk me- milih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih menurut prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam hukum.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubu- ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un- sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru- pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
*Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.