Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : Paralel Man b
Prodi : Ilmu Komunikasi
Hasil analisis kasus :
Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Berita terakhir yang terkumpul dari media massa, warga masih berjaga-jaga di perbatasan . Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Satu tahun sebelumnya, konflik juga terjadi di perbatasan Timur Tengah Utara-Oecussi. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste. Tanah tersebut merupakan tanah yang disterilkan agar tidak menimbulkan masalah karena Indonesia-Timor Leste mengklaim sebagai miliknya. segmen di Delomil Memo, Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Distrik Bobonaro, yaitu perbedaan identifikasi terhadap Median Mota Malibaca pada aliran sungai sepanjang 2, 2 km atau pada areal seluas 41,9 ha .
Kedua, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara.
Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Artikel mengenai konflik komunal di perbatasan Timor Leste dan Timor Leste menunjukkan bahwa konflik antara rakyat Indonesia dan Timor Leste masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia di Timor Leste telah melakukan upaya penyelesaian konflik, antara lain melalui dialog, kerjasama pemetaan teritorial yang jelas antara masyarakat kedua negara. Selanjutnya, upaya pemerintah dan Timor-Leste untuk menyelesaikan konflik ini menunjukkan kemauan dan tekad kedua negara untuk mencapai perdamaian dan kerja sama yang lebih baik.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban
Menurut pandangan saya, jika Indonesia tidak memegang prinsip wawasan nusantara, maka dapat menyebabkan ketidakpersatuan di antara penduduknya dan kurangnya rasa keamanan terhadap seluruh bangsa. Hal ini dapat memungkinkan bangsa lain untuk mudah merusak dan mempengaruhi Indonesia. Konsep nusantara mencakup kesatuan bangsa dan integritas wilayah Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas
Konsep kepicikan terkait dengan Pasal Persatuan Nasional dan Keutuhan Wilayah Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik antara penduduk di perbatasan antara Indonesia dan Timor Timur, dengan cara membangun dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh warga negara. Hal ini dapat dicapai dengan menghormati perbedaan dan keragaman yang ada serta mengelola perbedaan persepsi yang mungkin timbul. Pandangan nusantara juga memainkan peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat Indonesia tentang cita-cita nasional. Konsep kepicikan dalam ketahanan nasional mendorong individu dan masyarakat untuk berpikir dan bertindak secara efektif dalam mengatasi konflik yang muncul dalam masyarakat. Oleh karena itu, konflik-konflik tersebut harus diatasi untuk memperkuat nasionalisme dan menjaga keamanan serta ketahanan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman, hambatan dan tantangan