MV. Jeani Catur Prameswari_2216031054_REG B
Judul video: Limbah Pabrik Cemari Lingkungan Sungai
Sumber: Youtube
Saluran: Kompas TV
Dalam video tersebut memperlihatkan ratusan warga dari desa Pegaden Tengah kabupaten pekalongan Jawa Tengah menuju lokasi pabrik yang membuang limbah olahan pabrik ke sungai. Di lokasi pabrik warga langsung melakukan penutupan terhadap saluran pembuangan limbah yang berasal dari 6 pabrik pakaian. Selain pencemaran lingkungan sungai, warga sekitar juga merasa tidak nyaman akibat bau yang keluar dari limbah pabrik yang langsung dibuang ke sungai. Warga meminta aparat desa segera menutup enam pabrik garmen tanpa membuang limbahnya. Pemilik pabrik juga setuju dengan upaya warga setempat untuk menutup sistem pembuangan limbah pabrik. Pemilik pabrik pun mengaku sampai saat ini belum mengetahui bagaimana cara mengolah limbah pabriknya. Warga sekitar mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa jika masyarakat tidak menutup pabrik.
Dapat disimpulkan bahwa peristiwa diatas masih kurangnya penerapan sila-sila pancasila yaitu sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pada peristiwa ini kurangnya rasa kemanusiaan dan rasa tanggung jawab yang artinya pemilik pabrik hanya memikirkan bagaimana mereka terus berproduksi agar mendapat pemasukan, sedangkan disisi lain warga setempat terkena dampak buruknya yaitu air sungai yang tercemar mengakibatkan warga tidak bisa menggunakan air bersih sebagai kebutuhan sehari-hari.
Aparat desa seharusnya lebih tegas dan bekerja sama mengurangi dampak buruk yang terjadi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pabrik.
Judul video: Limbah Pabrik Cemari Lingkungan Sungai
Sumber: Youtube
Saluran: Kompas TV
Dalam video tersebut memperlihatkan ratusan warga dari desa Pegaden Tengah kabupaten pekalongan Jawa Tengah menuju lokasi pabrik yang membuang limbah olahan pabrik ke sungai. Di lokasi pabrik warga langsung melakukan penutupan terhadap saluran pembuangan limbah yang berasal dari 6 pabrik pakaian. Selain pencemaran lingkungan sungai, warga sekitar juga merasa tidak nyaman akibat bau yang keluar dari limbah pabrik yang langsung dibuang ke sungai. Warga meminta aparat desa segera menutup enam pabrik garmen tanpa membuang limbahnya. Pemilik pabrik juga setuju dengan upaya warga setempat untuk menutup sistem pembuangan limbah pabrik. Pemilik pabrik pun mengaku sampai saat ini belum mengetahui bagaimana cara mengolah limbah pabriknya. Warga sekitar mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa jika masyarakat tidak menutup pabrik.
Dapat disimpulkan bahwa peristiwa diatas masih kurangnya penerapan sila-sila pancasila yaitu sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pada peristiwa ini kurangnya rasa kemanusiaan dan rasa tanggung jawab yang artinya pemilik pabrik hanya memikirkan bagaimana mereka terus berproduksi agar mendapat pemasukan, sedangkan disisi lain warga setempat terkena dampak buruknya yaitu air sungai yang tercemar mengakibatkan warga tidak bisa menggunakan air bersih sebagai kebutuhan sehari-hari.
Aparat desa seharusnya lebih tegas dan bekerja sama mengurangi dampak buruk yang terjadi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pabrik.