Posts made by MV Jeani Catur Prameswari jeani

Nama: MV Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Analisis Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution* Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Nama: MV Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B

Hakekat & Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan kata warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik dengan sifat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila (sbg dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara).
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 ttg bela negara, pasal 30 ayat 1 ttg pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 ttg pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (ttg pendidkan bela negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian).
Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKN, yaitu:
- Substansi: dimulai sebelum Indonesia Merdeka
- Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1988), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn:
- Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
- Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.