Nama: MV Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Hakekat & Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan kata warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik dengan sifat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun landasan ideal dan landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila (sbg dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara).
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 ttg bela negara, pasal 30 ayat 1 ttg pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 ttg pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (ttg pendidkan bela negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian).
Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKN, yaitu:
- Substansi: dimulai sebelum Indonesia Merdeka
- Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1988), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn:
- Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
- Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.