NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.