Kiriman dibuat oleh MV Jeani Catur Prameswari jeani

MV. Jeani Catur Prameswari_2216031054_Reguler B
A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
* Sistem etika perilaku politik masih belum sesuai dengan nilai pancasila. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam realitas kehidupan politik secara umum, banyak politikus yang justru tidak menyadari bahwa sikap dan etika dalam politik sebenarnya tidak sesuai dengan norma dan etika politik. Mereka tidak hanya dipandang secara etis sebagai aturan atau regulasi, tetapi juga normatif. Ini diilustrasikan oleh fakta bahwa politikus yang berkuasa saat ini merasa lebih mudah untuk membenarkan segala cara untuk menegaskan kepentingan mereka. Mereka tidak lagi melihat atau memperhatikan nilai-nilai etika dan moral bangsa dan tata kehidupan bangsa. Ini adalah pemberitahuan terpisah untuk komunitas politik Indonesia dan keprihatinan nasional. Begitu banyak contoh kasus yang kemudian mencerminkan tentang pelanggaran etika politik di Indonesia, baik yang dilakukan oleh para politikus di tingkat pusat maupun daerah. Sebut saja pelanggaran etika politik dalam legitimasi hukum.
B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
* Etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal saya sudah termasuk dalam mencerminkan etika dan kesopanan, apalagi terhadap tetua-tetua dan sesama yang ada di lingkungan saya. Cara mereka menunjukkan sikap/beretika yang baik adalah dengan menyapa tetangga jika berpapasan, menggunakan bahasa dan perilaku yang baik, dan jika ada kegiatan di lingkungan saya mereka pun turut andil membantu memperlancar acara.
* Solusi untuk generasi muda di lingkungan saya adalah tetap pertahankan dan jangan bosan melakukan perilaku baik kepada sesama kita.
Nama : MV. Jeani Catur Prameswari
NPM : 2216031054
Kelas : Reguler B
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Hasil dan Pembahasan:
Perkembangan Media Massa di Indonesia, media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan.45 Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan. Media massa, pers, dan jurnalistik memiliki kesinambungan. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat modern saat ini, fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol. Fungsi ini semestinya sejalan dengan fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. Fungsi edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni dalam hal konten pers memiliki muatan edukatif seperti pengetahuan umum, sejarah dan lain-lain. Dari pengertian jurnalistik, media massa dan pers di atas, penulis berpendapat bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial, media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain: a). Melibatkan tokoh atau orang terkenal b). Berkaitan dengan skandal hukum c). Pertama kali terjadi d). memiliki problem hukum e). Proses pembuatan undang-undang f). Melihat penerapan undang-undang baru g). Perselisihan antara lembaga hukum h). Pemilihan petinggi hukum i). Kisah-kisah pencari keadilan j). Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.

Penutup: Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
MV Jeani Catur Prameswari_2216031054_Reguler B
Analisis Video
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus memiliki dan menerapkan etika agar hidup aman dan tentram. Etika pancasila adalah cabang filsafat utk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pada sila pertama, terkandung dimensi moral berupa spiritualitas yg mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, sila kedua mengandung dimensi humanus yang artinya memanusiakan manusia, sila ketiga mengandung dimensi nilai solidaritas, cinta tanah air, dan rasa kebersamaan, sila keempat terkandung nilai saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain, yang terakhir adalah sila kelima yang mengandung dimensi nilai kepedulian dan sikap menolong orang lain.
Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara, menjadi dasar analisis kebijakan, serta menempatkan pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi utk menentukan sikap dan tindakan dalam mengambil keputusan.
MV Jeani Catur Prameswari_2216031054_Reguler B

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus memiliki dan menerapkan etika agar hidup aman dan tentram. Etika pancasila adalah cabang filsafat utk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pada sila pertama, terkandung dimensi moral berupa spiritualitas yg mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, sila kedua mengandung dimensi humanus yang artinya memanusiakan manusia, sila ketiga mengandung dimensi nilai solidaritas, cinta tanah air, dan rasa kebersamaan, sila keempat terkandung nilai saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain, yang terakhir adalah sila kelima yang mengandung dimensi nilai kepedulian dan sikap menolong orang lain.
Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara, menjadi dasar analisis kebijakan, serta menempatkan pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi utk menentukan sikap dan tindakan dalam mengambil keputusan.
Nama : MV. Jeani Catur Prameswari
NPM : 2216031054
Kelas : Reguler B
Judul: Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.

Hasil dan Pembahasan:
Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.