NAMA : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
KELAS : Reguler A
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani membela bangsa negara, dan juga melatih untuk berfikir kritis, demokratis, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan yang terakhir adalah SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
NPM : 2216031127
KELAS : Reguler A
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani membela bangsa negara, dan juga melatih untuk berfikir kritis, demokratis, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan yang terakhir adalah SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.