Kiriman dibuat oleh Bayu Arga Whisnutama

Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spektrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Video yang berjudul "Ketahanan Nasional - Pendidikan Kewarganegaraan"

Ketahanan Nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman ada beberapa sumber yaitu bersifat langsung, luar, dalam dan tak langsung dan yang diserang ada 4 yaitu integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ancaman terdapat 2 unsur yaitu unsur trigatra dan unsur pancagatra.
Ancaman unsur trigatra meliputi :
- lokasi dan posisi geografis
- keadaan dan kekayaan alam
- kemampuan penduduk

Ancaman pancagatra meliputi:
- ideologi
- politik
- ekonomi
- sosial budaya
- hankam
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Soal
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Di artikel tersebut dijelaskan tentang situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia pada tahun 2019. Ada banyak permasalahan yang masih menghambat penegakan HAM di Indonesia. Beberapa hal yang disoroti antara lain adalah kurangnya proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Papua, dan penjatuhan hukuman kejam di luar pengadilan.
Hal positif yang dapat diperoleh adalah adanya kesadaran dan pengakuan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam penegakan HAM di Indonesia. Langkah-langkah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dan peran aktif masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM memberikan harapan untuk perbaikan di masa depan. Namun, tantangan yang masih dihadapi, seperti pelanggaran HAM yang berlanjut dan pembatasan kebebasan, menunjukkan perlunya upaya yang lebih besar dalam memastikan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke_Tuhanan yang Maha Esa?
Demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia memiliki kekhasan dan ciri-ciri yang unik. Prinsip "berke-Tuhanan yang Maha Esa" dalam Pancasila menggarisbawahi pentingnya menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Prinsip ini mempromosikan inklusi dan partisipasi politik bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati dalam kerangka demokrasi. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa juga menegaskan perlunya menghargai nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan politik.
Namun, prinsip ini harus diinterpretasikan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa tidak ada penindasan atau diskriminasi terhadap kelompok agama atau kepercayaan tertentu. Prinsip ini seharusnya tidak menghalangi kebebasan beragama atau merugikan hak-hak minoritas.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi beberapa tantangan dalam mencapai kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Meskipun terdapat langkah-langkah positif, masih ada isu seperti pembatasan kebebasan berekspresi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketimpangan sosial yang perlu diatasi. Penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk terus berupaya memperbaiki dan memperkuat praktik demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai tersebut, memastikan perlindungan hak-hak individu, serta menciptakan inklusi sosial dalam sistem demokrasi Indonesia.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Menurut saya, kondisi di mana anggota parlemen menggunakan kedudukan mereka untuk melayani agenda politik pribadi yang bertentangan dengan kepentingan nyata masyarakat sebagai tindakan yang sangat tidak etis dan merugikan. Anggota parlemen memiliki tanggung jawab untuk mewakili suara rakyat dan mengadvokasi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi parlemen dan proses demokrasi secara keseluruhan. Diperlukan kejujuran, integritas, dan dedikasi yang tinggi dari para anggota parlemen untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan politik.

5. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pendapat saya adalah bahwa pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama untuk memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat, dengan mengorbankan kesejahteraan dan hak asasi manusia, adalah tindakan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dewasa saat ini. Dalam era demokrasi yang matang, perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromikan. Kekuasaan kharismatik yang mengeksploitasi rakyat untuk tujuan pribadi atau politik semata merusak prinsip demokrasi dan kemandirian individu. Dalam sistem demokrasi yang sehat, perlindungan hak asasi manusia harus diutamakan, dan kekuasaan harus dijalankan dengan akuntabilitas, transparansi, dan menghormati kebebasan dan martabat setiap individu.