གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Elvia Rahma Nisa

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

Elvia Rahma Nisa གིས-
Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A

Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Iptek

Iptek adalah hasil karya manusia. Karya yang dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. Iptek dapat berdampak baik maupun buruk bagi orang orang yang salah memanfaatkan kepentingannya. Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan iptek saat ini maupun yang akan datang itu sangat cepat. Dalam pancasila terdapat sila Dasar Ketuhanan yang Maha Esa, yang di mana bagi bangsa Indonesia itu adalah mutlak.

Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan Iptek:
1.Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak.

2.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam pengembangan Iptek harus bersikap beradab, karena Iptek sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3.Sila Persatuan Indonesia
Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4.Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Setiap Ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Soal

Elvia Rahma Nisa གིས-
Elvia Rahma Nisa_2216031111_Reguler A

1. Menurut saya belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila, karena masih banyak oknum-oknum dari politik yang masih menyeleweng dari nilai-nilai pancasila itu sendiri.

2. Di sekitar saya, masih cukup banyak generasi muda yang kurang beretika, banyaknya anak muda yang menyimpang dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut saya solusinya adalah dengan mencari penyebab-penyebab terjadinya hal tersebut, lalu meningkatkan kuliatas lingkunan, baik dirumah maupun lingkungan sekitar.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

Elvia Rahma Nisa གིས-
Elvia Rahma Nisa_221603111_Reguler A

Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur prilaku masyarakat berangsa dan bernegara di Indonesia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam etika pancasila yaitu,
1. Sila Ketuhanan
2. Sila Kemanusiaan
3. Sila Persatuan
4. Sila Kerakyatan
5. Sila Keadilan

Urgensi pancasila dalam sistem Etika:
1. Meletakkan sila-sila pancasila sebagai etika.
2. Pancasila sebagai sistem etika menjadi pedoman.
3. Pancasila sebagai sistem etika menjadi dasar analisis berbagai kebijakan.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Elvia Rahma Nisa གིས-
Elvia Rahma Nisa_2216031111_Reguler A

Jurnal ini berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia. Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Hakikat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakikat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Selanjutnya dari beberapa paparan pendapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Selanjutnya ada tinjauan umum mengenai pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Lalu adapun jurnal ini membahas tentang Globalisasi. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Selanjutnya ada Media Massa, media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Elvia Rahma Nisa གིས-
Elvia Rahma Nisa_2216031111_Reguler A

Jurnal ini berjudul Hukum Antara Hukum dan Etika dalam politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik). Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari mekong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan  bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pada jurnal ini ada rumusan masalah yang terkandung yaitu, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika, lalu bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Lalu selanjutnya ada pengertian politik hukum. Ada salah satu pendapat para ahli mengenai pengertian politik hukum yaitu, Padmo Wahjono, ia mendefinisikan Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Adapun ciri-ciri politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Pada tahun 2000, kegiatan Prolegnas menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibentuk dengan undang undang. Melalui mekanisme ini, prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propenas. Selanjutnya ada hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Adapun letak politik hukum yakni , Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.