Farel Ananda
2256031040 (Paralel)
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume 17 No. 1, Halaman 28-36
Tanggal dan Tahun Diterbitkan : 10 Juni 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Permasalahan : Sebuah negara terdiri dari sekelompok orang dari berbagai negara yang memiliki tujuan yang sama. Semua aspek bangsa harus merencanakan, mengembangkan, dan menyepakati bagaimana mencapai tujuan bersama ini, sebuah proses yang dikenal sebagai politik hukum di dunia akademis. mencampuradukkan aturan-aturan yang akan ditetapkan untuk mencapai tujuan. Menurut sistem hukum Indonesia saat ini, faktor politik sangat mempengaruhi terciptanya tujuan melalui perangkat hukum melalui kepentingan para pihak yang akan membentuk produk hukum akhir. Profesional hukum benar-benar terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, tetapi mereka hanya dilihat sebagai pihak yang menawarkan masukan untuk menciptakan kerangka masalah daripada untuk memecahkan masalah
Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Pengembangan peraturan hukum merupakan puncak dari semua kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan publik, termasuk proses legislasi. Tindakan-tindakan ini menghasilkan penciptaan undang-undang dan peraturan (UU), membuat arahan pemerintah ini dapat dilaksanakan secara umum. Proses legislatif adalah di mana kepentingan setiap kelompok politik yang menjadi anggota partai politik, serta kepentingan partai asing dan masyarakat sipil, diperjuangkan dan dipenuhi. Isu-isu berikut dirumuskan berdasarkan konteks keprihatinan yang tercantum di atas: Apakah ada hubungan antara hukum dan etika dan bagaimana posisi hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Hasil Analisis : Politik hukum adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memilih unsur apa saja yang berkembang di dalam masyarakat,lalu diseleksi sesuai dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam bentik prosedur hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun berjalan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga)
dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sumber data : Observasi
Objek Penulisan: Etika Politik Hukum di Indonesia