Posts made by Farel Ananda

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Farel Ananda -
Nama : Farel Ananda
NPM : 2256031040
Kelas : Mandiri B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil ?
Menurut pendapat saya anak-anak memang seharusnya tidak boleh terlibat dalam aksi demonstrasi, anak- anak harus dilindungi dari berbagai upaya yang mengandung kekerasan maupun politik sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah anak-anak tidak boleh terlibat dalam aksi demonstrasi karna hal tersebut termasuk eksploitasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal itu dengan cara menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, sopan dan tidak memicu keributan, Memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, dan mengutamakan kepentingan umum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi ?
Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah HAM.
Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Farel Ananda -
Nama : Farel Ananda
NPM : 2256031040
Kelas : Mandiri B

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi. Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan. Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II. Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi. BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.