Stevani Monalisa Sitorus_ 2216031149 (Reg A)
Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu ternyata sudah ada dalam history Pancasila, yang tertulis dalam dokumen sejarah bangsa Indonesia yaitu, undang-undang Dasar 1945 Alenia ke-4, dalam alinea ke-4 terdapat kata "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" di mana hal tersebut mengacu pada ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang harus dilandasi pada nilai-nilai Pancasila. Oleh Karena itu jika ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi tidak sesuai dengan undang-undang dasar pada alinea ke-4, maka perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah mengabaikan nilai-nilai kebaikan dalam Pancasila.
Pada masa Orde Baru Pancasila dijadikan sebagai satu-satunya organisasi politik dan kemasyarakatan, namun belum ada penegasan bahwa Pancasila adalah dasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pada masa reformasi, Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu hanya memberikan dorongan kepada kaum intlektual saja.
Pancasila dijadikan dasar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dapat ditemukan pada sikap individu yang memperhatikan pemaknaan pada pancasila yaitu "Ketuhanan dan Kemanusia" dimana jika individu merasa jika ilmu pengetahuan yang berkembang tak sesuau dengan Ketuhanan dan Kemanusian, biasanya terjadi penolakan didalam masyarakat.
Sebenarnya pancasila sebagau dasar ilmu pengetahuan belom dibicarakan secara khusus oleh petinggi negara, baru dikupas oleh para intlektual saja, dimana hal tersebut dapat dilihat jikalau perkembangan ilmu dan teknologi di indonesia belum berakar pada pancasila, perkembangan teknologi selalu mengikuti kebutuhan manusia, apa yang dibutuhkan manusia maka itu yang akan dikembangkan, walau kerap tak sesuai dengan pancasila.
Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu ternyata sudah ada dalam history Pancasila, yang tertulis dalam dokumen sejarah bangsa Indonesia yaitu, undang-undang Dasar 1945 Alenia ke-4, dalam alinea ke-4 terdapat kata "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" di mana hal tersebut mengacu pada ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang harus dilandasi pada nilai-nilai Pancasila. Oleh Karena itu jika ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi tidak sesuai dengan undang-undang dasar pada alinea ke-4, maka perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah mengabaikan nilai-nilai kebaikan dalam Pancasila.
Pada masa Orde Baru Pancasila dijadikan sebagai satu-satunya organisasi politik dan kemasyarakatan, namun belum ada penegasan bahwa Pancasila adalah dasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pada masa reformasi, Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu hanya memberikan dorongan kepada kaum intlektual saja.
Pancasila dijadikan dasar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dapat ditemukan pada sikap individu yang memperhatikan pemaknaan pada pancasila yaitu "Ketuhanan dan Kemanusia" dimana jika individu merasa jika ilmu pengetahuan yang berkembang tak sesuau dengan Ketuhanan dan Kemanusian, biasanya terjadi penolakan didalam masyarakat.
Sebenarnya pancasila sebagau dasar ilmu pengetahuan belom dibicarakan secara khusus oleh petinggi negara, baru dikupas oleh para intlektual saja, dimana hal tersebut dapat dilihat jikalau perkembangan ilmu dan teknologi di indonesia belum berakar pada pancasila, perkembangan teknologi selalu mengikuti kebutuhan manusia, apa yang dibutuhkan manusia maka itu yang akan dikembangkan, walau kerap tak sesuai dengan pancasila.