Nama : M Farhan
Npm : 2256031031
Kelas : Paralel / MAN A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.
Npm : 2256031031
Kelas : Paralel / MAN A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.