Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053
1. Tanggapan saya mengenai artikel di atas adalah saya sependapat dengan wali kota
Surabaya yaitu Tri Rismaharini bahwa demo merupakan termasuk dari ekploitasi anak karena seperti yang terdapat dalam
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dan menyatakan larangan anak mengikuti demo. Anak-anak dilarang untuk terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.
Hal positif yang dapat diambil adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Ibu Tri Rismaharini tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak. Karena itu merupakan bagian dari eksploitasi anak.
2. • Memahami dengan betul informasi/ isu yang beredar sebelum menyampaikan pendapat
• Menyaring sumber informasi dan jangan sembarang menyebar berita
• Mendiskusikannya dengan beberapa orang terlebih dahulu agar tahu berbagai perspektif yang muncul.
• Menanyakan kebenaran kepada ahli dan meminta saran/bantuan sebagai solusinya
3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia terdiri dari berbagai aturan yang wajib dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya, seperti tidak melanggar larangan dan tata tertib yang sudah ditetapkan. Dengan kewajiban dasar manusia itu sendiri tidak meniadikan hak kita dibatasi karena menurut saya walau kita semua memiliki hak asasi manusia, namun dengan hidup sebagai warga negara kita tidak bisa berlaku sewenang-wenang dan menyalahgunakan 'hak' itu sendiri. Karena kewajiban dasar meliputi hal-hal yang merujuk supaya kita berkehidupan dengan baik sesuai aturan.