ama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
Kelas : Paralel Man A
Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Saat itu, konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap perkembangan yang sangat mendasar. Pada abad ke-8 SM Negara-kota, yang dikenal sebagai polis, adalah tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan populasi terbatas. Untuk menjadi warga polis, ada dua faktor yang menentukan: komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kemampuan berpikir abstrak dengan cara Yunani.
Kewarganegaraan menyangkut hubungan antara negara dan warga negaranya. Kewarganegaraan adalah keanggotaan pasif dan aktif seseorang dalam suatu negara-bangsa dengan hak dan kewajiban universal tertentu pada tingkat kesetaraan tertentu. Dalam penelitian Janoski, dibahas tentang bentuk-bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan baik pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara; 2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus; dan 4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.
Sebagai warga negara yang menjadi anggota negara, warga negara transformatif bertindak untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, tindakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Tindakan orang trans dapat melanggar hukum lokal, negara bagian, dan nasional yang ada. Contohnya termasuk tindakan warga transformatif seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks, yang melanggar hukum nasional tetapi membantu mewujudkan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial serta menghilangkan diskriminasi dan ras institusional.
Mengubah warga negara bertindak untuk menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang melampaui negara bangsa dan batas-batas negara. Warga negara yang berubah menjelaskan tiga konsep warga negara yang baik:
(a) otonom, (b) partisipatif, dan (c) adil. Mereka mendefinisikan warga negara yang berpartisipasi sebagai "orang yang secara aktif berpartisipasi dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional".
Hak dan kewajiban secara kasar dipetakan menggunakan empat jenis komponen yang sama, mis. B. hukum, politik, sosial dan partisipatif. Masing-masing komponen tersebut diatur sedemikian rupa sehingga model kerjanya memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing warga negara. Untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban, diperlukan pendidikan sebagai sosialisasi. Dengan bantuan
pendidikan kewarganegaraan, semua hak dan kewajiban setiap warga negara dapat ditanamkan. Sehingga
pendidikan kewarganegaraan menghasilkan warga negara yang transformatif yang dapat membawa perubahan. Warga negara yang berubah membentuk masyarakat yang baik sebagai sebuah kelompok. Dalam bahasa pasal ini, masyarakat yang baik mengacu pada masyarakat sipil karena bertujuan untuk melayani kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu mempromosikan demokrasi.