Immamil Khoiri_2216031070_Reg B
Sebuah bangsa memiliki Identitas layaknya sebuah tanda pengenal yang membedakannya dengan bangsa lain, tak terkecuali Indonesia, memiliki keanekaragaman yang sangat banyak tidak menjadikan identitas bangsa indonesia menjadi kabur, dengan 4 unsur idetitas seperti suku bangsa, agama, bahasa, dan terakhir budaya
Identitas bangsa indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 Pasal 35 & 36C. yang tebagi menjadi 3 bagian yaitu identitas fundamental, instrumental, dan identitas alamiah yang meliputi bahasa Nasional yaitu bahasa Indonesia; Bendera negara berupa bendera merah putih;kemudian lagu kebangsaan yaitu indonesia raya; lambang negara yaitu pancasila, semboyan negara bhineka tunggal ika; dasara falsafah yaitu Pancasila, konstitusi hukum dasar negara UUD 1945, dengan bentuk negara NKRI, lalu konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayan daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional
Sebuah bangsa memiliki Identitas layaknya sebuah tanda pengenal yang membedakannya dengan bangsa lain, tak terkecuali Indonesia, memiliki keanekaragaman yang sangat banyak tidak menjadikan identitas bangsa indonesia menjadi kabur, dengan 4 unsur idetitas seperti suku bangsa, agama, bahasa, dan terakhir budaya
Identitas bangsa indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 Pasal 35 & 36C. yang tebagi menjadi 3 bagian yaitu identitas fundamental, instrumental, dan identitas alamiah yang meliputi bahasa Nasional yaitu bahasa Indonesia; Bendera negara berupa bendera merah putih;kemudian lagu kebangsaan yaitu indonesia raya; lambang negara yaitu pancasila, semboyan negara bhineka tunggal ika; dasara falsafah yaitu Pancasila, konstitusi hukum dasar negara UUD 1945, dengan bentuk negara NKRI, lalu konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayan daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional