Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaran atau Civics berisikan pendidikan mengenai hak dan kewajiban dari warga negara. Menurut Edmonson (1958) Civics selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Di dalam jurnal ini juga menjelaskan sejarah munculnya pendidikan kewarganegaraan, yaitu dari Citizenship yang hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan kini sudah menjadi mata kuliah dalam universitas, ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan berfokus untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Pendidikan ini bertujuan untuk membangun karakter bangsa dan menyiapkan untuk menjadi bagian dari negara dunia di era modern ini.
Pendidikan Kewarganegaraan ini juga dapat dijadikan sarana pertemuan ragam nilai dan prinsip dari luar yang dapat diorientasikan untuk melahirkan sintesis kreatif yang di butuhkan Indonesia.
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaran atau Civics berisikan pendidikan mengenai hak dan kewajiban dari warga negara. Menurut Edmonson (1958) Civics selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Di dalam jurnal ini juga menjelaskan sejarah munculnya pendidikan kewarganegaraan, yaitu dari Citizenship yang hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan kini sudah menjadi mata kuliah dalam universitas, ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan berfokus untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Pendidikan ini bertujuan untuk membangun karakter bangsa dan menyiapkan untuk menjadi bagian dari negara dunia di era modern ini.
Pendidikan Kewarganegaraan ini juga dapat dijadikan sarana pertemuan ragam nilai dan prinsip dari luar yang dapat diorientasikan untuk melahirkan sintesis kreatif yang di butuhkan Indonesia.