Muhammad Nurhadi_2216031032_Reg B
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Ariesta Wibisono Anditya
Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan dari pemikiran bahwa individu menggunakan alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar. Dengan berkembangnya zaman yang membuat bertambahnya alat untuk komunikasi seperti telepon genggam, laptop, maupun perangkat lain yang bisa memuat informasi didalamnya. Sebagian sarjana berpendapat bahwa media massa dapat mempengaruhi audiensnya terhadap poin-poin tertentu, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa walaupun ada perubahan, perubahan tersebut sangat minim, karena tergantung dari bagaimana audiens menerima informasi yang disajikan oleh media massa. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan dalam hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Nilai-nilai pancasila menurut Notonagoro dibagi menjadi 3, yaitu nilai materii (berguna bagi unsur manusia), nilai vital (berguna untuk dapat mengadakan aktifitas), dan nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia).
Hakekat isi pancasila
pertama, hakekat Tuhan, kedua hakekat manusia, ketiga hakekat "satu" (tidak dapat dibagi-bagi), keempat hakekat rakyat, dan kelima hakekat adil.
Hoefnagels berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Media massa merupakan
bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Pers menurut Pasal 1 Butir 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut saya, penggunaan media massa sebagai alat kontrol sosial merupakan hal yang sangat bagus karena dengan era globalisasi ini yang membuat nyaris satu dunia tersambung, dengan menggunakan media massa informasi akan lebih mudah dan cepat untuk tersebar keseluruh kalangan di masyarakat. Walaupun media massa mungkin tidak dapat merubah sikap audiens, media massa dapat mempengaruhi pola pikir individu, ini dapat dibuktikan dari teori Agenda Setting oleh Maxwell E. McComb dan Donald L. Shaw.
Menurut DeWitt C. Reddick (1976), fungsi utama media massa sendiri adalah untuk mengkomunikasikan kesemua manusia lainnya mengenai perilaku, perasaan, dan pemikiran mereka; Dan dalam mewujudkan hal itu, pers tidak akan lepas dengan responsibilitas dari kebenaran informasi (Responsibility), (Freedom of the pers), (Independence), (Sincerity, Truthfulness, Accuracy), (Fair Play), (Decency).
Aryanti, A. D., & Rusitawati, H. L. D. (2014). Netralitas Media Massa Sebagai Implementasi Fungsi Edukasi Politik di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Vol. 2. No. 1. Hal. 1-14 september 2014.
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Ariesta Wibisono Anditya
Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan dari pemikiran bahwa individu menggunakan alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar. Dengan berkembangnya zaman yang membuat bertambahnya alat untuk komunikasi seperti telepon genggam, laptop, maupun perangkat lain yang bisa memuat informasi didalamnya. Sebagian sarjana berpendapat bahwa media massa dapat mempengaruhi audiensnya terhadap poin-poin tertentu, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa walaupun ada perubahan, perubahan tersebut sangat minim, karena tergantung dari bagaimana audiens menerima informasi yang disajikan oleh media massa. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan dalam hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Nilai-nilai pancasila menurut Notonagoro dibagi menjadi 3, yaitu nilai materii (berguna bagi unsur manusia), nilai vital (berguna untuk dapat mengadakan aktifitas), dan nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia).
Hakekat isi pancasila
pertama, hakekat Tuhan, kedua hakekat manusia, ketiga hakekat "satu" (tidak dapat dibagi-bagi), keempat hakekat rakyat, dan kelima hakekat adil.
Hoefnagels berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Media massa merupakan
bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Pers menurut Pasal 1 Butir 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut saya, penggunaan media massa sebagai alat kontrol sosial merupakan hal yang sangat bagus karena dengan era globalisasi ini yang membuat nyaris satu dunia tersambung, dengan menggunakan media massa informasi akan lebih mudah dan cepat untuk tersebar keseluruh kalangan di masyarakat. Walaupun media massa mungkin tidak dapat merubah sikap audiens, media massa dapat mempengaruhi pola pikir individu, ini dapat dibuktikan dari teori Agenda Setting oleh Maxwell E. McComb dan Donald L. Shaw.
Menurut DeWitt C. Reddick (1976), fungsi utama media massa sendiri adalah untuk mengkomunikasikan kesemua manusia lainnya mengenai perilaku, perasaan, dan pemikiran mereka; Dan dalam mewujudkan hal itu, pers tidak akan lepas dengan responsibilitas dari kebenaran informasi (Responsibility), (Freedom of the pers), (Independence), (Sincerity, Truthfulness, Accuracy), (Fair Play), (Decency).
Aryanti, A. D., & Rusitawati, H. L. D. (2014). Netralitas Media Massa Sebagai Implementasi Fungsi Edukasi Politik di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Vol. 2. No. 1. Hal. 1-14 september 2014.