Kiriman dibuat oleh Erren Erren Anandito Okminosa

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Erren Erren Anandito Okminosa -
Nama : Erren Anandito Okminosa
Npm : 2256031056
Kelas : paralel (man B)


1. Bagaimanakan tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya terhadap isi pesan tersebut adalah saya sependapat dengan Wali Kota Surabaya Ibu Risma bahwa upaya mendorong anak-anak untuk melakukan aksi unjuk rasa melibatkan kekerasan. Selain itu, mereka juga masih belum mengerti. Walikota Surabaya juga memperotes dengan kerasdengan adanya undang-undang perlindungan anak. Walikota pada dua periode tersebut juga mengajak semua pihak untuk ikut serta menjaga ketertiban kota. Hal positif yang dapat dipetik dari pemberitaan di atas adalah perlu adanya edukasi dan pengawasan kepada orang tua dan masyarakat terkait upaya Walikota Surabaya yaitu anak-anak yang tidak terlibat dalam protes omnibus law di Surabaya dan dilestarikanya keadaan kota agar tidak ada anak kecil yang menjadi korban.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal itu adalah mempersiapkan diri dengan baik sebelum menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum. Hal ini termasuk mempersiapkan materi atau konten presentasi, mempelajari topik secara menyeluruh, serta latihan dan berlatih untuk membiasakan diri berbicara di depan umum

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia ini berlaku untuk semua orang, tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin, atau budaya. Kewajiban dasar manusia umumnya dianggap sebagai hak asasi manusia positif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan individu.Kewajiban dasar manusia memang dapat membatasi hak individu tertentu dalam rangka menjaga kepentingan bersama. Misalnya, kewajiban untuk memelihara perdamaian dan keamanan dapat membatasi hak individu untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Namun demikian, pembatasan terhadap hak individu harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak melebihi batas yang diperlukan. Setiap pembatasan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Erren Erren Anandito Okminosa -
Nama : Erren Anandito Okminosa
Npm : 2256031056
Kelas : Paralel (Man B )
Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh fondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena Dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.