Posts made by Givari Mirzacky

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

by Givari Mirzacky -
Judul Jurnal: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Ringkasan:

Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi.

Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang. Maka perlu ada sebuah kajian yang menyeluruh untuk mengetahuinya. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah «lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.» Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah «media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.» Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan.

Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.

Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Sasaran dan metodologi menjadi begitu penting mengingat realisasi dan dinamika kehidupan yang ada saat ini sangat diwarnai oleh berkembangnya nilai nilai demokrasi dalam proses demokratisasi yang terus berkelanjutakan. Pancasila sebagai pandangan hidup Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Ketuhanan Yang Maha Esa Nilai ini mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Kemanusiaan yang adil dan beradab Nilai ini mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yaitu mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama. Persatuan Indonesia Nilai ini adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa. Nilai ini adalah sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Nilai ini adalah salah satu tujuan negara yaitu mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Sebagai warga negara indonesia yang baik, hendaknya kita sebagai warga negara indonesia, mempelajarai dan memahami kembali implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan merupakan dasar negara bagi kita semua.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila
melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks
perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.


Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.