Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mendasar bagi negara untuk menjalankan pemerintahan dan menjamin hak-hak warga negara. Konstitusi pada dasarnya bertujuan membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat, sehingga konstitusi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang efektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 NRI. Namun, dalam prosesnya, konstitusi yang berjalan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dan amandemen. Di masa awal kemerdekaan, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang berlaku dari tanggal 18 agustus 1945.
Setelah berakhirnya perang dunia kedua dan kondisi indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan kembali untuk berkuasa lagi di Indonesia. Pihak belanda kemudian melancarkan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan kedua pada tahun 1948. Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Beberapa waktu setelah pembentukan RIS, mulai terjadi gejolak politik dan perseteruan antar negara bagian RIS yang memicu terjadinya perpecahan antar negara bagian RIS. Menyikapi hal tersebut, Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan bukan lagi negara federal, mengakhiri keanggotaan negara bagian di dalam RIS dan kembali ke negara kesatuan. Juga, Indonesia mengesahkan UUD Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia yang baru, yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah dengan otonomi terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.
Setelah berlaku beberapa tahun, sistem pemerintahan yang diatur oleh UUDS ini dinilai tidak efektif dan mengalami banyak kendala, termasuk masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Dari tahun 1959 sampai amandemen pertama yang terjadi saat masa orde baru berakhir, konstitusi yang berlaku tetap UUD 1945, walaupun terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasiannya.
Dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan demokrasi yang semakin kuat, dilakukanlah Amandemen pada UUD 1945 yang pertama dicetuskan pada 18 Agustus 1999 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Amandemen pertama ini dilakukan setelah Indonesia mengalami masa transisi demokrasi dari Orde Baru ke Era Reformasi. Sejak tahun 1999, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002.
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mendasar bagi negara untuk menjalankan pemerintahan dan menjamin hak-hak warga negara. Konstitusi pada dasarnya bertujuan membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat, sehingga konstitusi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang efektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 NRI. Namun, dalam prosesnya, konstitusi yang berjalan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dan amandemen. Di masa awal kemerdekaan, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang berlaku dari tanggal 18 agustus 1945.
Setelah berakhirnya perang dunia kedua dan kondisi indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan kembali untuk berkuasa lagi di Indonesia. Pihak belanda kemudian melancarkan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan kedua pada tahun 1948. Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Beberapa waktu setelah pembentukan RIS, mulai terjadi gejolak politik dan perseteruan antar negara bagian RIS yang memicu terjadinya perpecahan antar negara bagian RIS. Menyikapi hal tersebut, Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan bukan lagi negara federal, mengakhiri keanggotaan negara bagian di dalam RIS dan kembali ke negara kesatuan. Juga, Indonesia mengesahkan UUD Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia yang baru, yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah dengan otonomi terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.
Setelah berlaku beberapa tahun, sistem pemerintahan yang diatur oleh UUDS ini dinilai tidak efektif dan mengalami banyak kendala, termasuk masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Dari tahun 1959 sampai amandemen pertama yang terjadi saat masa orde baru berakhir, konstitusi yang berlaku tetap UUD 1945, walaupun terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasiannya.
Dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan demokrasi yang semakin kuat, dilakukanlah Amandemen pada UUD 1945 yang pertama dicetuskan pada 18 Agustus 1999 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Amandemen pertama ini dilakukan setelah Indonesia mengalami masa transisi demokrasi dari Orde Baru ke Era Reformasi. Sejak tahun 1999, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002.