Posts made by Givari Mirzacky

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA

Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mendasar bagi negara untuk menjalankan pemerintahan dan menjamin hak-hak warga negara. Konstitusi pada dasarnya bertujuan membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat, sehingga konstitusi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang efektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 NRI. Namun, dalam prosesnya, konstitusi yang berjalan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dan amandemen. Di masa awal kemerdekaan, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang berlaku dari tanggal 18 agustus 1945.

Setelah berakhirnya perang dunia kedua dan kondisi indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan kembali untuk berkuasa lagi di Indonesia. Pihak belanda kemudian melancarkan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan kedua pada tahun 1948. Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

Beberapa waktu setelah pembentukan RIS, mulai terjadi gejolak politik dan perseteruan antar negara bagian RIS yang memicu terjadinya perpecahan antar negara bagian RIS. Menyikapi hal tersebut, Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan bukan lagi negara federal, mengakhiri keanggotaan negara bagian di dalam RIS dan kembali ke negara kesatuan. Juga, Indonesia mengesahkan UUD Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia yang baru, yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah dengan otonomi terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.

Setelah berlaku beberapa tahun, sistem pemerintahan yang diatur oleh UUDS ini dinilai tidak efektif dan mengalami banyak kendala, termasuk masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Dari tahun 1959 sampai amandemen pertama yang terjadi saat masa orde baru berakhir, konstitusi yang berlaku tetap UUD 1945, walaupun terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasiannya.

Dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan demokrasi yang semakin kuat, dilakukanlah Amandemen pada UUD 1945 yang pertama dicetuskan pada 18 Agustus 1999 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Amandemen pertama ini dilakukan setelah Indonesia mengalami masa transisi demokrasi dari Orde Baru ke Era Reformasi. Sejak tahun 1999, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D

Analisis Soal:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban:

1. Artikel di atas berjudul ‘Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konstitusi di Indonesia’ yang dalam artikel tersebut menjelaskan tentang pengesahan UU Cipta Kerja yang memiliki banyak ayat-ayat kontroversial di dalamnya tidak benar-benar berpihak pada rakyat, dan dalam artikel ini dijelaskan juga terkait revisi UU MK yang berpotensi melemahkan kelembagaannya oleh pihak DPR dan pemerintah pusat.

Dengan artikel ini, hal positif yang saya “tangkap” adalah penulis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pembaca akan penyelewengan kekuasaan oleh pemerintah dan memberikan pengawasan penuh pada proses penyelenggaraan pemerintahan.

Hal yang harus dibenahi dari konsep bernegara dan berbangsa berdasarkan informasi yang diberikan artikel ini adalah sejak awal sistem pemerintahan kita adalah horizontal, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada tingkat yang sama dalam penyelenggaraan negara dan memiliki tugas khususnya masing-masing, dan harus tetap dijaga seperti itu agar tidak terjadi berbagai penyelewengan kekuasaan.

2. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, yang mana di Indonesia konstitusi kita adalah UUD 1945. Sesuai hakekatnya, maka konstitusi penting sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan suatu negara dan pedoman dalam mencapai tujuan dan kesuksesan suatu negara. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Karena banyaknya hak istimewa dan kemudahan dalam mengakses berbagai hal di pemerintahan, pada pejabat negara banyak yang tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaannya, yang paling umum adalah korupsi. Walaupun mereka sudah disumpah atas nama tuhan mereka, mereka tetap tidak merasa takut untuk melakukan kejahatan dengan kekuasaan mereka.

Tindak pidana korupsi mungkin terlihat hanya sekedar merugikan lembaga negara, tapi secara tidak langsung mereka juga merebut hak jutaan rakyat yang seharusnya dapat menikmati uang negara tersebut. Jika melihat efek jangka panjangnya dan efek secara luas, sudah sepantasnya tindak pidana korupsi, berapapun nilainya, harus dihukum seberat mungkin, bahkan layak diberi hukuman mati, atau jika dipenjara, maka setelah bebas, mereka harus dilarang untuk bekerja sebagai apapun di lembaga pemerintahan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D

Analisis video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, dijelaskan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yang adalah seorang ahli hukum konstitusi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di dalam video tersebut, beliau menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang beliau jelaskan terbagi dalam bentuk empat republik, yaitu:

1. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus tahun 1945 yang merupakan konstitusi pertama Indonesia.

2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949, Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Setiap negara bagian memiliki hak untuk membuat undang-undang sendiri dan mengatur kebijakan dalam wilayahnya.

3. Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950, yang diberlakukan setelah konstitusi RIS tidak berhasil mengatasi masalah politik dan ekonomi di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Konstitusi ini juga memberikan hak suara bagi perempuan dan memberikan kebebasan beragama.
Setelah Pemilu tahun 1955, Konstituante dibentuk untuk menetapkan konstitusi baru. Namun, proses penyusunan konstitusi oleh Konstituante tidak berjalan dengan mulus dan terjadi perdebatan sengit antara berbagai fraksi dan golongan dalam badan ini, termasuk tentang bentuk negara yang diinginkan, hak asasi manusia, kedudukan agama, dan banyak lagi. Perdebatan yang memanas ini bahkan sampai memicu terjadinya krisis nasional dan pada akhirnya Presiden Soekarno membubarkan Konstituante pada 5 Juli 1959 melalui keputusan Presiden (Keppres) No. 311/1959. Akhirnya, UUD 1945 tetap dipertahankan sebagai konstitusi Indonesia hingga saat ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen.

4. Konstitusi UUD 1945, konstitusi yang berlaku hingga saat ini di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Konstitusi ini juga menjamin hak-hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi, beragama, dan berpendapat. Selain itu, konstitusi ini juga menetapkan bahwa kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada di tangan lembaga yang berbeda-beda. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen.
Sejak tahun 1999, konstitusi UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah penambahan hak suara bagi rakyat, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.