Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
Prodi: S1 Teknik Informatika
ANALISIS JURNAL
Artikel ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan mengkritisi penegakan hukum serta perlindungan negara terkait dengan hal tersebut. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, dilakukan secara obyektif dan independen, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan publik.
Penulis juga menyoroti perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berpendapat, dan menekankan bahwa negara harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada warga negaranya dalam mengekspresikan hak-hak tersebut tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, penulis juga mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendukung penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti penyalahgunaan wewenang dan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas, yang dapat merusak tatanan demokrasi dan menghambat pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera.