Posts made by Givari Mirzacky

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
Prodi: S1 Teknik Informatika

ANALISIS JURNAL
Artikel ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan mengkritisi penegakan hukum serta perlindungan negara terkait dengan hal tersebut. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, dilakukan secara obyektif dan independen, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan publik.
Penulis juga menyoroti perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berpendapat, dan menekankan bahwa negara harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada warga negaranya dalam mengekspresikan hak-hak tersebut tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, penulis juga mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendukung penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti penyalahgunaan wewenang dan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas, yang dapat merusak tatanan demokrasi dan menghambat pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Givari Mirzacky -
NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika

Analisis video: Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia modern yang semakin kompleks ini. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru dengan tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.