Sejak direformasi pada tahun 1998, Pancasila telah ditentang oleh anak-anak dari berbagai negara. Pancasila dijadikan kambing hitam ketika terjadi krisis yang berujung pada resesi di hampir semua aspek kehidupan. Menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme, yang terbukti memenangkan perang dunia ideologis, yang bisa menyelamatkan Indonesia. Beberapa berani mengatakan, "Tinggalkan Pancasila dan bergabung dengan Neolibs."
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat tentang Pancasila tampaknya sedang memasuki masa kemunduran. Ini adalah pengingat bahwa menerima Pancasila sebagai ideologi nasional tidak diterima begitu saja. Untuk itu, sangat diperlukan penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman maupun pengamalan nilai-nilai filosofis yang dikandungnya.
Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.
Pancasila sebagai ideologi adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya Pancasila, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai jalan pemecahan masalah yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia. dimaksudkan untuk dijadikan pedoman.Oleh karena itu, Ideologi Pancasila adalah pengetahuan, kebenaran, dan susunan sistematis dari ajaran, doktrin, teori, dan/atau cita-cita (ide) bangsa Indonesia. , merupakan petunjuk yang diberikan dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai landasan (dasar) untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara. Dengan demikian, Pancasila adalah aturan dasar nasional, artinya semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia harus dibuat dan dilindungi di bawah aturan dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar bangsa memiliki keseimbangan hukum nilai-nilai ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, gagasan ketuhanan ini tidak membimbing dan mendukung hanya satu agama. Konsep keilahian itu disengaja. Dengan kata lain, arah kebijakan hukum harus mencakup nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) terhadap sifat-sifat Tuhan. Nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, persatuan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan berbagai nilai abadi lainnya. Kedua, nilai kemanusiaan. Hal ini harus mengasumsikan orientasi hukum-politik yang harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, hak berserikat, hak berkeluarga, hak bahagia, hak berfikir, bertindak dan mengembangkan potensi diri.
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat tentang Pancasila tampaknya sedang memasuki masa kemunduran. Ini adalah pengingat bahwa menerima Pancasila sebagai ideologi nasional tidak diterima begitu saja. Untuk itu, sangat diperlukan penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman maupun pengamalan nilai-nilai filosofis yang dikandungnya.
Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.
Pancasila sebagai ideologi adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya Pancasila, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai jalan pemecahan masalah yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia. dimaksudkan untuk dijadikan pedoman.Oleh karena itu, Ideologi Pancasila adalah pengetahuan, kebenaran, dan susunan sistematis dari ajaran, doktrin, teori, dan/atau cita-cita (ide) bangsa Indonesia. , merupakan petunjuk yang diberikan dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai landasan (dasar) untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara. Dengan demikian, Pancasila adalah aturan dasar nasional, artinya semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia harus dibuat dan dilindungi di bawah aturan dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar bangsa memiliki keseimbangan hukum nilai-nilai ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, gagasan ketuhanan ini tidak membimbing dan mendukung hanya satu agama. Konsep keilahian itu disengaja. Dengan kata lain, arah kebijakan hukum harus mencakup nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) terhadap sifat-sifat Tuhan. Nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, persatuan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan berbagai nilai abadi lainnya. Kedua, nilai kemanusiaan. Hal ini harus mengasumsikan orientasi hukum-politik yang harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, hak berserikat, hak berkeluarga, hak bahagia, hak berfikir, bertindak dan mengembangkan potensi diri.