Kiriman dibuat oleh M Raffy Andriawan

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andraiwan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawaban
1. Setelah membaca isi dari berita tersebut, saya setuju dengan Tindakan yang dilakukan bu Risma agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus law di Surabaya. Hal itu tidak diperlukan karena anak-anak belum memahami sepenuhnnya terhadap demo yang dilakukan dan hanya menyebabkan exploitasi anak serta pelanggaran UU perlindungan anak. Anak-anak atau pelajar hanya ikut ikutan dalam aksi, mereka tidak berpastisipasi untuk menyampaikan aspirasi melainkan malah menyebabkan kericuhan dan merusak fasilitas. Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa dalam menyampaikan sebuah aspirasi masyarakat harus juga memperhatikan dan turut menjaga kondusifitas kota sehingga stigma dalam melalukan aksi demonstrasi tertanam baik bagi anak-anak dan pelajar serta mencegah adanya korban terutama anak-anak

2. solusi yang diperlukan agar menghindari hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan tidak berprilaku provokasi dan tidak menggunakan fisik. Selain itu penting untuk menghargai aspirasi orang lain sehingga tidak terjadi kericuhan.

3. kewajiban dasar manusia atau yang biasa disebut kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang dimiliki seorang manusia dalam melakukan seseuatu sebagaimana dia diciptakan oleh sang pencipta tanpa dibatasi peraturan yang berlaku. Apabila kewajiban dasar manusia tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Sehingga kewajiban dasar menjadi tolak ukur yang membuat hak asasi dibatasi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D

Perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada konstitusi sebelumnya dan memastikan bahwa konstitusi dapat mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan negara dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Periode adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban :
1. Setelah membaca artikel tersebut, saya mengetahui hal positif yang dapat diambil yaitu kesadaran akan masyarakat terhadapa revisi UU MK yang dapat mengancam demokrasi dan mengabaikan konstitusi yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum. Kesadaran itu direalisasikan dalam bentuk demonstrasi untuk mengevaluasi perwakilan rakyat dan pemerintah dalam menerima aspirasi masyarakat. hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu warga dalam suatu negara harus mencegah terjadinya kerusakan demokrasi serta menghindari penyimpangan peraturan undang undang yang ditetapkan. Selain itu mempertahankan wewenang MK yang mana merupakan salah satu lembaga negara mengemban tugas dan kewenangan untuk menjaga norma-norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. sehingga peraturan perundang-undangan sinkron dengan konstitusi.

2. Hakikat dari konstitusi itu merupakan hukum tertinggi yang mengatur perilaku-perilaku masyarakat, mengatur hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara serta menjaga kewenangan Lembaga Lembaga negara. Konstitusi juga memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi sebuah negara dengan menetapkan aturan yang jelas dan tetap untuk menghindari interpretasi yang ambigu atau sewenang-wenang. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan dalam suatu negara akan lebih teratur. Selain itu konstitusi juga penting untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah adanya perilaku yang koruptif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. seperti melanggar isi atau aturan dan norma yang ditetapkan di dalam konstitusi. Lalu menyalahgunakan kekuasaan konstitusi untuk kehidupannya sendiri. Pejabat yang berperilaku seperti ini layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Tentu saja sebelum memperbaiki kehidupannya para oknum tersebut layak untuk mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat.