Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI B
1. Menurut saya hal yang positif yang didapat ialah, sesuai dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
kita harus menjunjung tinggi nilai HAM dalam penerapan konstitusi, apabila kita melanggar kontitusi tersebut maka dapat merugikan suatu negara ataupun pihak lainya, penerapan yang baik apabila kita ingin melakukan konstitusi dilakukan secara bijak dan manusiawi.
2. Apabila negara tidak memiliki konstitusi maka Negara tersebut Akan Hancur. sebab Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. maka konstitusi dapat dinyatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.hal yang perlu diantisiapasi : Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. menurut saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman.
4. sebagai warga negara kita harus menjujung nilai persatuan dan kesatuan. hal yang perlu diperbaiki salah satunya tidak membedakan golongan. dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI B
1. Menurut saya hal yang positif yang didapat ialah, sesuai dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
kita harus menjunjung tinggi nilai HAM dalam penerapan konstitusi, apabila kita melanggar kontitusi tersebut maka dapat merugikan suatu negara ataupun pihak lainya, penerapan yang baik apabila kita ingin melakukan konstitusi dilakukan secara bijak dan manusiawi.
2. Apabila negara tidak memiliki konstitusi maka Negara tersebut Akan Hancur. sebab Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. maka konstitusi dapat dinyatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.hal yang perlu diantisiapasi : Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. menurut saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman.
4. sebagai warga negara kita harus menjujung nilai persatuan dan kesatuan. hal yang perlu diperbaiki salah satunya tidak membedakan golongan. dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.