Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Isi Jurnal :
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Namun, justru perdamaian yang terwujud. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila «Persatuan Indonesia» dan sila «kemanusiaan yang adil dan beradab» muncul secara serempak. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama,ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Dalam definisinya, para ahli mendefiniskan hukum itu secara luas. Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham sosiologis, realis , antropologis, historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Undang,yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
kelebihan:
• abstrak jelas sehingga pembaca mudah memahami apa yang akan dibahas
• menjelaskan secara rinci mengenai sejarah pancasila
• memaparkan secara jelas bagaimana pancasila dapat menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum negara
• kesimpulan sudah mencakup keseluruhan dari pembahasan jurnal
kekurangan:
• di dalam jurnal tidak disebutkan mengapa nilai nilai pancasila sebagai ideologi negara belum dapat diimplementasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
• penerapan tiga nilai pada pancasila tidak diberikan contoh
• tidak dijelaskan dalam bidang apa saja pancasila dapat menjadi petunjuk hidup berbangsa
Kesimpulan :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai.
Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.