Kiriman dibuat oleh Raden Nang Arif Asir

Teknik Informatika A -> Forum Analisis Video

oleh Raden Nang Arif Asir -
Raden Nang Arif Asir
2215061097
PSTI A
Dalam video tersebut menjelaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara adalah pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia memiliki berbagai macam keberagaman sehingga dibutuhkan suatu perekat. Unsur perekat itu adalah kepercayaan akan adanya Tuhan. Karena keberagaman terjadi atas keinginan Tuhan sehingga kita harus selalu menghormati sesama. Ketika kita sudah mampu untuk menghormati sesama manusia, maka kita akan menjadi manusia yang beradab dan akan tercipta persatuan secara otomatis. Dari persatuan ini akan menciptakan manusia yang bijak sehingga akan selalu berlaku adil kepada siapa saja. Oleh karena itu, kita harus selalu menerapkan pengamalan kelima butir Pancasila sehingga dapat tercapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Raden Nang Arif Asir
2215061097
PSTI A
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Teknik Informatika A -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Raden Nang Arif Asir -
Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Isi Jurnal :
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Namun, justru perdamaian yang terwujud. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila «Persatuan Indonesia» dan sila «kemanusiaan yang adil dan beradab» muncul secara serempak. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama,ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Dalam definisinya, para ahli mendefiniskan hukum itu secara luas. Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham sosiologis, realis , antropologis, historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Undang,yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
kelebihan:
• abstrak jelas sehingga pembaca mudah memahami apa yang akan dibahas
• menjelaskan secara rinci mengenai sejarah pancasila
• memaparkan secara jelas bagaimana pancasila dapat menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum negara
• kesimpulan sudah mencakup keseluruhan dari pembahasan jurnal
kekurangan:
• di dalam jurnal tidak disebutkan mengapa nilai nilai pancasila sebagai ideologi negara belum dapat diimplementasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
• penerapan tiga nilai pada pancasila tidak diberikan contoh
• tidak dijelaskan dalam bidang apa saja pancasila dapat menjadi petunjuk hidup berbangsa

Kesimpulan :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai.
Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.