Posts made by LUTHFI ADITYA

Nama : Luthfi Aditya
NPM : 2217051062
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Geopolitik merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengaturan negara yang setiap kebijakannya terkait dengan masalah geografi wilayah atau lokasi suatu bangsa. Terdapat berbagai macam teori geopolitik, antara lain teori geopolitik oleh Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller. Konsep geopolitik Indonesia mengacu pada pemikiran bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan kebijakan politik nasional saat menghadapi situasi dan posisi geografis wilayah Indonesia. Konsep geopolitik Indonesia menekankan penggunaan Pancasila sebagai landasan untuk menentukan kebijakan nasional yang terkait dengan aspek geografis wilayah Indonesia. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia menekankan pada pembangunan persatuan bangsa di wilayah tersebut dan tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis semata.

Pandangan bangsa Indonesia mencakup pemahaman bahwa kepulauan Nusantara adalah sebuah kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Prinsip geopolitik Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek wilayah, tetapi lebih pada membangun kesatuan bangsa di dalam wilayah tersebut. Wawasan Nusantara juga merupakan bagian dari geopolitik Indonesia yang mengacu pada kesatuan dan integritas wilayah Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan republik. Indonesia juga memiliki keunggulan seperti jumlah dan potensi penduduk yang besar, keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial-budaya, serta posisi geografis yang strategis, dan masih banyak lagi.
Nama : Luthfi Aditya
NPM : 2217051062
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi isu yang serius dan terus mendapat perhatian dari pemerintahan Jokowi saat ini. Berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik secara konsisten menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan atau mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga-lembaga hukum untuk mengurangi praktik pungutan liar dalam layanan publik. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menjalankan proses penegakan hukum sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

Namun, reformasi hukum yang dijanjikan hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, korupsi, tindak asusila, dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus menghantui bangsa ini. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat birokrasi yang tidak dapat dipercaya serta tidak jujur dalam menjalankan tugas mereka, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan mereka, menjadi penyebab utama tingginya tindakan korupsi dan masalah hukum lainnya. Di sisi lain, proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu masalah yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memberikan martabat yang pantas bagi negara tersebut. Negara diharapkan dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara, serta menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Luthfi Aditya
NPM : 2217051062
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Dalam berbagai variasi hukum, muncul lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan merancang negara. Negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi dapat mengandalkan sepenuhnya hukum adat atau hukum interaksi. Kehidupan modern, seiring dengan kemajuan, membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi kesadaran kolektif. Hukum modern berperan penting sebagai penghubung antar sosial dan dicari dalam dunia dan kehidupan yang semakin kompleks.

Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum yang ingin menggabungkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi tempat yang nyaman dan memuaskan bagi masyarakatnya. Tanpa itu, Indonesia dapat menjadi negara di mana para koruptor dapat memanipulasi jaksa dan pengacara untuk memanipulasi hukum di Indonesia.

Cara berhukum yang tekstual, yaitu mengikuti undang-undang yang tertulis, merupakan bagian dari reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 dan membuka babak baru dalam sistem hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, termasuk demokrasi dan desentralisasi, menjadi bagian dari slogan perubahan tersebut.