Posts made by Hafid rabani 2215031041

Elektro A PKN -> PRETEST

by Hafid rabani 2215031041 -
Nama : Hafid Rabani
NPM : 2215031041
Kelas : PSTE A

Tugas analisis soal

1. hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut menelaah kebutuhan kelembagaan MK yang jauh lebih substantif dari pada sekedar mengatur usia pejabat hakim. bukan sebaliknya, momentum revisi UU MK justru hanya menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan hak konstitusional warga negara.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan dan lainnya .
hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. pentingnya hakikat konstitusi yang pertama membagi kekuasaan dalam negara, kedua membatasi kekukasaan pemerintah atau penguasaan dalam negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan dalam konstitusi, menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi diri sendiri atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri seperti korupsi misalnya. layaknya mereka para pejabat yang melakukan tindakan demikian mendapatkan hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera.

Elektro A PKN -> TUGAS

by Hafid rabani 2215031041 -
Nama : Hafid Rabani
NPM : 2215031041
Kelas : PSTE A

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian atau perubahan konstitusi sesuatu hal yang tepat untuk dilakukan.

adapun sebab mengapa relevansi menjadi alasan dasar pergantiannya konstitusi, sebab manusia merupakan dasar realitas dari keberlangsungan sebuah negara. kita tentu dapat berbicara banyak mengenai sejarah dan cita-cita suatu bangsa, serta kebesaran para figur pendorong kemerdekaan bangsa.
namun, pada akhirnya yang hidup di saat sekarang ini adalah manusia itu sendiri. dengan demikian, pada saat suatu konstitusi itu tidak lagi dapat memfasilitasi kebutuhan dari manusia, maka hanya ada satu cara yaitu mengubah konstitusinya.

tahap perkembangan konstitusi di indonesia dikelompokkan menjadi beberapa periode, periode yang pertama berlau UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 .

sumber (https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786 )