Kiriman dibuat oleh Angelique Beatrice Chandra

Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 2215012015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini menyiratkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa kecuali, bahkan terhadap pejabat pemerintah dan elit politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Supremasi hukum menjadi dasar penting bagi negara hukum (rule of law state), di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Negara hukum juga menjamin hak asasi manusia, perlindungan konstitusional, dan kebebasan sipil untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hukum juga dapat menjadi tulang punggung ekonomi, dan bukan penghalang. Maka pluralisme hukum diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menyesuaikan penyelesaian konflik berdasarkan sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum adalah munculnya lebih dari satu tatanan atau aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan munculnya pluralisme hukum di Indonesia karena faktor sejarah, bangsa Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar hukum akan dihukum, tanpa memandang status sosial.

Dalam praktiknya, supremasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama di negara-negara yang menderita korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem hukum mereka dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa terkecuali.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". —Albert Einstein
Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 2215012015
KELAS : A

Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia: Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.). Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.). Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.). Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).

Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.