Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 2215012015
KELAS : A
Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia: Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.). Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.). Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.). Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.