གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Hafizh Abdul Chalid

Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : S1 Arsitektur B

Demokrasi mewujudkan sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Penyelenggaraan pemilu menurut sistem demokrasi. Pemilihan umum adalah wajib di Indonesia sebagai negara yang taat hukum. Sila keempat pancasila yang berbunyi “kerakyatan dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kalimat yang bersumber dari permusyawaratan perwakilan berarti bahwa pemimpin adalah pemimpin yang dipilih oleh wakil rakyat untuk memajukan kepentingan negaranya dan mengutamakan keadilan dalam pemilu. memiliki pemimpin yang dipilih oleh masyarakat itu sendiri. Pemilihan umum diselenggarakan dengan hak pilih universal secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. dibandingkan dengan pilkada yang memiliki banyak kekurangan atau permasalahan. Perbuatan curang yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada dan kelompok pendukung, serta masyarakat dapat dipidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila secara demokratis sangat penting untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang muncul dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk demokratisasi tidak sepenuhnya mengontrol proses yang berlangsung dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi dalam pilkada. Banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila. Analisis atau keputusan tentang pembubaran Partai terus mengabaikan faktor-faktor penting. Keputusan membubarkan partai politik hanya berdasarkan tujuan dan kegiatan partai tanpa mempertimbangkan struktur internal adalah tidak konsisten. Pengadilan nasional dan internasional harus memperhatikan perilaku demokrasi internal partai politik. Kepastian penerapan aturan pemilu perlu dipastikan jika menimbulkan kekacauan dan disintegrasi negara. Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan.

Contoh pemilihan umum di negara ini adalah pemilihan kepala daerah dan presiden Indonesia. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan secara serentak oleh seluruh wilayah Indonesia. Proses pemungutan suara bersifat rahasia dan transparan, sehingga suara yang dihasilkan adalah asli dan bebas dari penipuan apapun.

Pemimpin harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan serta harus memahami hukum yang berlaku di negaranya. Penguasa harus menerima segala kritik dan saran rakyat demi negara tanpa pandang bulu, selalu memenuhi segala kebutuhan rakyat, yang merupakan hak rakyat tanpa diselundupkan atau dikurangi.

Pemilihan umum ini merupakan langkah Indonesia untuk menjadi negara yang adil dan beradab, dimana pemimpin yang terpilih memiliki nilai kharismatik dan tanggung jawab yang besar, memiliki rasa keadilan yang tinggi, tanpa diskriminasi daerah, semua daerah dapat didekati untuk bersatu dalam satu kesatuan. utuh. negara, serta dapat memajukan negara untuk mengurangi segala kecacatan yang ada di negara tersebut.
Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : S1 Aritektur (B)

- Perkembangan Demokrasi di indonesia
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi sangatlah terbatas pers yang mendukung revolusi kemerdekaan berupa majalah-majalah tentang politik. Berlanjut ke masa deomkrasi parlementer pada masa ini, demokrasi merupakan masa kejayaan deomkrasi yang ada di Indonesia karena hampir semua elemen dapat ditemukan pada masa ini. Namun,demokrasi parlementer mengalami kegagalan beberapa kegagalannya karena dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadapa pengelolaan konflik, lalu basis ekonomi yang lemah, dan juga persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan. Lalu selanjutnya Demokrasi pada pemerintahan terpimpin, politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada masa itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Selanjutnya ada masa Orde Baru, pada 3 tahun awal masa ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun pada 3 tahun setelahnya terjadi kemunduran karena dominannya peranan ABRI, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan fungsi dan peran partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Lalu yang terakhir Demokrasi pada masa Reformasi yang menganut demokrasi Pancasila, tentu dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde baru dan sedikit mirip dengan sistem parlementer yang diawali dengan mundurnya bapak Soeharto dari kursi jabatan Presiden dikarenakan adanya penolakan aksi dari para mahasiswa pada tahun 1998. Hal ini memberikan hasil yaitu pemilu menjadi jauh lebih demokratis, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintah pusat sampai tingkat desa, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan sebagian besar hak bisa terjamin karena adanya kebebasan berpendapat