Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : S1 Aritektur (B)
- Perkembangan Demokrasi di indonesia
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi sangatlah terbatas pers yang mendukung revolusi kemerdekaan berupa majalah-majalah tentang politik. Berlanjut ke masa deomkrasi parlementer pada masa ini, demokrasi merupakan masa kejayaan deomkrasi yang ada di Indonesia karena hampir semua elemen dapat ditemukan pada masa ini. Namun,demokrasi parlementer mengalami kegagalan beberapa kegagalannya karena dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadapa pengelolaan konflik, lalu basis ekonomi yang lemah, dan juga persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan. Lalu selanjutnya Demokrasi pada pemerintahan terpimpin, politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada masa itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Selanjutnya ada masa Orde Baru, pada 3 tahun awal masa ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun pada 3 tahun setelahnya terjadi kemunduran karena dominannya peranan ABRI, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan fungsi dan peran partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Lalu yang terakhir Demokrasi pada masa Reformasi yang menganut demokrasi Pancasila, tentu dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde baru dan sedikit mirip dengan sistem parlementer yang diawali dengan mundurnya bapak Soeharto dari kursi jabatan Presiden dikarenakan adanya penolakan aksi dari para mahasiswa pada tahun 1998. Hal ini memberikan hasil yaitu pemilu menjadi jauh lebih demokratis, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintah pusat sampai tingkat desa, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan sebagian besar hak bisa terjamin karena adanya kebebasan berpendapat