Kiriman dibuat oleh Muhammad Hafizh Abdul Chalid

Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum di Indonesia adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum berlaku di atas segala hal dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum tersebut. Era reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998 dan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia untuk mengembangkan negara hukum yang lebih kuat. Dalam konteks hukum internasional atau Interactional Law, Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, dan secara aktif mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum internasional. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi prinsip ini, seperti korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya terus-menerus untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia agar dapat mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum merupakan prinsip dasar hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan dan wewenang, termasuk kekuasaan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat dan hukum harus memenuhi syarat keadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan memerlukan upaya dan kesadaran bersama untuk memperkuat implementasinya.