Linda syahrun putri_2215061129_PSTI A
Analisis jurnal
Pancasila sebagai ideologi negara sangat mempengaruhi dalam bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara kita juga memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi, kedudukannya sebagai ideologi bangsa menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:
- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia
- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
keunggulan Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi lain diantaranya, memuat nilai-nilai yang universal dan menyeluruh, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan kodrat manusia, menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan, serta merupakan ideologi terbuka.
Artinya dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Terakhir, dasar negara juga dijadikan dasar pemersatu seluruh masyarakat.
Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
keberadaan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan seluruh elemen bangsa secara de facto dan de yure sudah final. Namun dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, sejak proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berat dan sulit diprediksi, yang bermuara pada ancaman disintegrasi bangsa serta penurunan kualitas kehidupan dan martabat bangsa.
nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-cita masyarakat Indonesia, sekaligus menunjukkan karakter dan jati diri bangsa. Selama ini jati diri bangsa Indonesia diterima sebagai bangsa yang religius, bersatu, demokratis, adil, beradab dan manusiawi. Adapun wujud dari jati diri bangsa ditunjukkan dengan kesepakatan untuk menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kerakyatan dan prinsip Ketuhanan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
Analisis jurnal
Pancasila sebagai ideologi negara sangat mempengaruhi dalam bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara kita juga memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi, kedudukannya sebagai ideologi bangsa menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:
- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia
- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
keunggulan Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi lain diantaranya, memuat nilai-nilai yang universal dan menyeluruh, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan kodrat manusia, menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan, serta merupakan ideologi terbuka.
Artinya dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Terakhir, dasar negara juga dijadikan dasar pemersatu seluruh masyarakat.
Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
keberadaan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan seluruh elemen bangsa secara de facto dan de yure sudah final. Namun dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, sejak proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berat dan sulit diprediksi, yang bermuara pada ancaman disintegrasi bangsa serta penurunan kualitas kehidupan dan martabat bangsa.
nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-cita masyarakat Indonesia, sekaligus menunjukkan karakter dan jati diri bangsa. Selama ini jati diri bangsa Indonesia diterima sebagai bangsa yang religius, bersatu, demokratis, adil, beradab dan manusiawi. Adapun wujud dari jati diri bangsa ditunjukkan dengan kesepakatan untuk menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kerakyatan dan prinsip Ketuhanan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.