Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Pada video tersebut, saya akan menjelaskan mengenai Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi yang terdiri dari beberapa bagian yang akan dijelaskan.
1. Pengertian
pendidikan kewarganegaraan secara bahasa berasal dari kata warga negara, sedangkan secara istilah merupakan sebuah usaha untuk menyiapkan sekaligus menciptakan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, berani dan rela berkorban, serta membela bangsa dan negara. Melalui mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan mampu melatih peserta untuk berpikir kritis, analitis, demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai ideologi Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan diatur dalam :
- ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- Pembukaan UUD 1945.
- Batang Tubuh UUD 1945 terutama pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Berdasarkan sumber historis dijelaskan bahwa perjalanan
pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis dijelaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan begitu diperlukan atau dibutuhkan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangas da negara. Berdasarkan sumber politis dijelaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan diatur melalui Kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968) dan sebagainya.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi dari
pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif mengenai perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara serta eksistensinya yang sangat ditentukan oleh konstitusi bangsa dan negara Indonesia.