Posts made by Vivas Dwi Toti Divaldo

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Hasil analisis mengenai " Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.” Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak enak kali diantaranya
Periode pertama terjadi sejak 18 agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang dimana pada masa itu UUD dan sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil, hingga keluarnya maklumat Wakil Presiden no. X pada tanggal 16 Oktober 1945, sehingga terjadi pergeseran pemerintah dari presidensiil ke parlementer.
Periode kedua terjadi sejak 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang dimana pada masa itu berubah menjadi Negara dengan konstitusi RIS sesuai hasil perjanjian KMB di Den Haag, Belanda. Namun konstitusi tersebut hanya berlaku sementara karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi bangsa Indonesia.
Periode ketiga terjadi sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang dimana terdapat perubahan ketatanegaraan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan yang berdasarkan UUD, namun dalam pelaksanaan pemerintahan menggunakan sistem kabinet parlementer yang sebenarnya tidak sesuai dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinet tersebut mengalami jatuh-bangun.
Periode keempat terjadi sejak 1959-1965 yang dimana pada masa itu menggunakan konstitusi Pancasila era Orde lama serta terjadi dominasi yang sangat kuat dari Presiden terbatasnya peran politik, berkembangnya pengaruh komunis hingga meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik, terjadi penyimpangan UUD 1945 hingga puncaknya pada peristiwa G30SPKI pada 30 September 1965.
Periode kelima terjadi sejak 1966-1998 masa Orde Baru yang dimana terdapat pergeseran pemerintah dari era Soekarno beralih pada kepemimpinan Soeharto. Pada masa ini menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Terdapat kemajuan dan keberhasilan, namun di satu sisi juga terjadi praktik KKN, krisis multidimensional hingga berujung pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Periode keenam berlangsung sejak 1998-Sekarang yang dimana terdapat amandemen UUD 1945 yang merupakan keharusan dalam mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru berupa penataan terhadap ketatanegaraan. Amandemen UUD 1945 terjadi sejak tahun 1999 yang terdiri atas lima naskah UUD NRI 1945 :
- Naskah UUD 1945 pada dekrit presiden 5 Juli 1959
- Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999
- Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000
- Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001
- Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 tahun 2002

Referensi : 
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah adanya ptoses pencegahan agar tidak terjadi kerusakan pada sistem demokrasi di Indonesia seperti mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK kepada MK itu sendiri, serta adanya bantuan atau dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian yang akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Beberapa hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangs adan bernegara dalam artikel tersebut yakni dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat akan pentingnya bahaya yang muncul ketika revisi UU MK nant . Ada baiknya melakukan rencana berupa permohonan untuk melakukan pengujian UU cipta kerja dan UU revisi MK tersebut. Langkah selanjutnya yakni menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan dapat memihak pada masyarakat.

Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
Hakikat dari sebuah konstitusi ialah sebuah dasar hukum bagi suatu negara. Terdapat dasar-dasar penyelenggaraan bernegara yang didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri juga merupakan sebuah ide, gagasan, atau sebuah paham mengenai suatu konstitusi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan yaitu terciptanya sebuah hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Sebagai dasar hukum tertinggi bagi sebuah negara, konstitusi dianggap begitu penting dalam menguji sebuah peraturan dibawahnya, sekaligus melihat apakah peraturan tersebut bertentangan atau tidak. Undnag-undang pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Selain itu, pentingnya konstitusi bagi suatu negara bertujuan dalam memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, mengontrol proses kekuasaan dari para penguasa, serta memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Salah satu contoh yang mungkin terjadi di lingkungan pemerintahan adalah adanya tindak suap dan korupsi oleh pejabat kepada sebuah lembaga untuk mendapatkan tujuan yang diinginkannya. Selain itu, contoh kasus lain seperti pejabat yang tidak mematuhi aturan dalam lingkungan pemerintahan juga sering terjadi sehingga perlu adanya evaluasi bagi setiap anggota dan pihak terkait di lembaga pemerintahan maupun lembaga yang ada di masyarakat agar implementasi atau penerapan dalam konstitusi negara juga dapat tercapai. Menurut pendapat saya, seseorang yang melakukan kesalahan tau tindakan tidak kayak dalam lingkungan pemerintahan sebaiknya mendapat hukuman yang maksimal agar tindakannya tersebut tidak terulang kembali. Meskipun sebagian pihak berkata bahwa hal tersebut menyimpang, tidak etis atau tidak berperikemanusiaan, setidaknya kita berusaha untuk mencegah atau memotong bagian buruk dalam lingkungan pemerintahan. Karena sejatinya kita tidak tahu tindakan apa yang akan dilakukannya jika kita memberi kesempatan kepada orang tersebut. Alangkah baiknya jika hal tersebut sebaiknya diganti dengan perangkat atau anggota yang baru.