Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Hasil analisis mengenai " Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.” Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak enak kali diantaranya
Periode pertama terjadi sejak 18 agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang dimana pada masa itu UUD dan sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil, hingga keluarnya maklumat Wakil Presiden no. X pada tanggal 16 Oktober 1945, sehingga terjadi pergeseran pemerintah dari presidensiil ke parlementer.
Periode kedua terjadi sejak 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang dimana pada masa itu berubah menjadi Negara dengan konstitusi RIS sesuai hasil perjanjian KMB di Den Haag, Belanda. Namun konstitusi tersebut hanya berlaku sementara karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi bangsa Indonesia.
Periode ketiga terjadi sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang dimana terdapat perubahan ketatanegaraan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan yang berdasarkan UUD, namun dalam pelaksanaan pemerintahan menggunakan sistem kabinet parlementer yang sebenarnya tidak sesuai dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinet tersebut mengalami jatuh-bangun.
Periode keempat terjadi sejak 1959-1965 yang dimana pada masa itu menggunakan konstitusi Pancasila era Orde lama serta terjadi dominasi yang sangat kuat dari Presiden terbatasnya peran politik, berkembangnya pengaruh komunis hingga meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik, terjadi penyimpangan UUD 1945 hingga puncaknya pada peristiwa G30SPKI pada 30 September 1965.
Periode kelima terjadi sejak 1966-1998 masa Orde Baru yang dimana terdapat pergeseran pemerintah dari era Soekarno beralih pada kepemimpinan Soeharto. Pada masa ini menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Terdapat kemajuan dan keberhasilan, namun di satu sisi juga terjadi praktik KKN, krisis multidimensional hingga berujung pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Periode keenam berlangsung sejak 1998-Sekarang yang dimana terdapat amandemen UUD 1945 yang merupakan keharusan dalam mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru berupa penataan terhadap ketatanegaraan. Amandemen UUD 1945 terjadi sejak tahun 1999 yang terdiri atas lima naskah UUD NRI 1945 :
- Naskah UUD 1945 pada dekrit presiden 5 Juli 1959
- Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999
- Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000
- Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001
- Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 tahun 2002
Referensi :
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.