Posts made by Vivas Dwi Toti Divaldo

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Vivas Dwi Toti Divaldo_2216031130_REG B

Etika merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan watak, perilaku atau norma yang melekat pada sebuah masyarakat. Di negara Indonesia sendiri menganut ideologi Pancasila, yang merupakan Pedoman dan rumusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Etika Pancasila merupakan perilaku, watak, atau sebuah hal yang dimana setiap sisi kehidupan kita berkaitan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Setiap sila memiliki arti yang sangat penting dan mendalam bagi kehidupan kita sebagai waraga negara Indonesia.
Pada sila pertama, yakni sila ketuhanan yang di mana menjelaskan tentang keberagaman keyakinan dan agama yang ada di Indonesia, sikap saling menghargai antar sesama tanpa memandang agama dan keyakinan nya, bersikap toleransi, menghargai setiap orang yang berbeda keyakinan, serta tidak memaksakan kehendak dalam beribadah dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.
Sila kedua, yakni sila kemanusiaan, setiap orang memiliki hak untuk saling menghargai, meningkatkan kualitas diri sebagai seorang manusia, bersikap manusiawi dan menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan, humanitas dan memandang sesama manusia dengan cara dan perilaku yang baik.
Sila ketiga, yakni sila persatuan Indonesia, menjelaskan mengenai bagaimana cara kita dapat menghargai suku, agama, bahasa, dan budaya yang beragam di lingkungan masyarakat yang ada di Indonesia, bersikap patriotisme dan nasionalisme, salah satunya dengan mencintai produk dalam negeri, serta menjaga kerukunan antar masyarakat agar terhindar dari pertikaian dan tindakan disintegrasi.
Sila keempat, sila kerakyatan, menjelaskan mengenai bagaimana cara, menghargai setiap orang yang berpendapat, melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta mengumpulkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui perwakilan rakyat yang harapannya dapat tersampaikan dan terealisasikan.
Sila kelima, yakni sila keadilan, menjelaskann sesuatu mengenai bagaimana cara kita untuk bersikap adil kepada diri sendiri dan orang lain, menghargai hasil kerja orang lain, bekerja keras, mengutamakan pemerataan, menunaikan kewajiban sebelum menuntut hak, serta menghindari segala perbuatan yang membuat kesenjangan sosial di masyarakat.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Vivas Dwi Toti Divaldo_2216031130_REG B
Pada Jurnal Pertemuan ke-12 ini, saya menganalisis mengenai pencegahan melalui media massa yang sangat diperlukan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama untuk mencegah kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Adapun norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, yang memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Namun, ada permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak tercermin pada jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. Seharusnya, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut yang pada akhirnya masyarakat pun justru mempercayai hal tersebut, yang mencerminkan bahwa media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Vivas Dwi toti Divaldo_2216031130_REG B
Pada jurnal tersebut, saya, terdapat beberpa hal yang saya analisis yakni mengenai tujuan negara Indonesia terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Dalam mencapai tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Rumusan politik hukum sendiri pada masa orde lama sudah 15 tahun melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara Indonesia, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialan sosial, maka pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirumuskan.

Namun, terdapat masalah mengenai hubungan antara hukum dan etik, serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut mengenai politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika tersebutu karena diarahkan pada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini bersal dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jika dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, maka pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Jika dianalisis dari jurnal tersebut, menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih hal-hal yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disesuaikan dengan konstitusi kita (UUD 1945) yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.