Nma: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A
ANALISIS SOAL
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.
Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya.
Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.
.
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A
ANALISIS SOAL
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.
Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya.
Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.
.