Nama : Windi Syafitri
Npm : 2217011046
Jawab:
1. Pendapat saya mengenai kasus penolakan jenazah korban Covid-19 dan korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila yaitu:
Kasus penolakan jenazah korban Covid-19, terutama seorang perawat yang berada di garda terdepan, menunjukkan kurangnya rasa empati dan penghayatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sikap ini jelas mencerminkan ketidakadilan, karena korban yang telah wafat, apalagi seorang tenaga kesehatan, tidak diberikan hak untuk dimakamkan dengan layak.
Kejadian ini juga bertentangan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menolak pemakaman jenazah justru memecah belah masyarakat dan menciptakan ketakutan yang tidak berdasar. Sebaliknya, masyarakat seharusnya bersatu menghadapi pandemi ini dengan solidaritas dan dukungan, bukan memperparah situasi dengan tindakan diskriminatif.
2. Saran dan solusi untuk mencegah terulangnya kasus penolakan jenazah korban Covid-19:
Sebagai mahasiswa, berikut saran dan solusi yang dapat saya diberikan:
a. Edukasi masyarakat secara berkelanjutan: Peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang proses pemakaman korban Covid-19 yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan sangat penting untuk menghilangkan stigma. Edukasi ini bisa dilakukan melalui media sosial, komunitas, dan lembaga pendidikan.
b. Penguatan pendidikan karakter: Seperti yang disampaikan Ketua DPRD, pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini. Anak-anak perlu diajarkan tentang empati, rasa hormat, dan nilai-nilai kemanusiaan agar tercipta masyarakat yang lebih beradab.
c. Keterlibatan tokoh masyarakat dan agama: Tokoh masyarakat dan agama memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai pandemi dan kewajiban menghormati jenazah sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Mereka bisa membantu meredam ketakutan atau stigma yang berlebihan.
d. Pengawasan dan penegakan hukum: Pemerintah daerah harus tegas dalam menindak tindakan diskriminatif, termasuk penolakan jenazah. Peraturan yang mengatur proses pemakaman sesuai protokol kesehatan perlu ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Ya, penolakan jenazah korban Covid-19 jelas melanggar sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menekankan pentingnya rasa kemanusiaan dan perlakuan yang adil terhadap semua individu, termasuk jenazah. Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, ia tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan diberi pemakaman yang layak.
Selain itu, penolakan tersebut didasari oleh ketakutan yang tidak rasional dan stigma yang tidak beralasan terhadap korban Covid-19. Padahal, pemakaman korban dilakukan dengan protokol yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Tindakan ini juga mencerminkan kurangnya rasa kepedulian dan simpati terhadap sesama manusia, terutama terhadap tenaga kesehatan yang telah berjuang untuk menyelamatkan nyawa banyak orang.