Posts made by Putri Syahwa Rahman

Putri Syahwa Rahman
2217011154
Kelas A

menurut saya, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami empat republik. Republik Pertama dideklarasikan pada 17 Agustus, dengan konstitusinya disahkan pada 18 Agustus. Republik Kedua berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi baru. Republik Ketiga kembali ke negara kesatuan tetapi menggunakan konstitusi sementara yang dikenal sebagai UUDS 1950. Setelah Pemilu 1955 dan pembentukan Konstituante pada 1956, upaya merancang konstitusi baru gagal akibat perbedaan pendapat antara kelompok Islam dan Nasionalis mengenai Piagam Jakarta. Hal ini berujung pada Dekrit Presiden 1959 (Dekrit Presiden Nomor 150) yang mengembalikan UUD 1945 dan memulai Republik Keempat. Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti perbedaan utama antara versi 18 Agustus 1945 dan versi 5 Juli 1959. Perbedaan utama adalah bahwa versi 1959 memiliki lampiran penjelasan yang tidak ada dalam versi 1945. Penjelasan ini awalnya dirancang oleh Supomo dan koleganya, diterbitkan pada 15 Februari 1946, dan kemudian menjadi bagian integral dari konstitusi 1959. Struktur konstitusi saat ini mencakup versi 1959 beserta empat amandemen. Beliau mencatat bahwa meskipun beberapa pihak mengklaim bagian penjelasan telah dihapus berdasarkan Pasal 2 Ketentuan Peralihan, bagian tersebut tetap memiliki nilai interpretatif historis.

Permasalahan utama dalam perkembangan konstitusi Indonesia adalah ketidakstabilan hukum dasar akibat perubahan sistem pemerintahan dan perbedaan kepentingan politik, terutama antara kelompok Islam dan Nasionalis. Solusi yang dapat dilakukan adalah memperkuat kesadaran akan pentingnya konstitusi sebagai dasar negara yang harus dijaga keberlanjutannya. Pemerintah dan masyarakat harus memahami bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga pedoman yang mencerminkan nilai-nilai bangsa. Selain itu, pembentukan undang-undang sebaiknya didasarkan pada musyawarah dan kompromi yang mengutamakan kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, stabilitas hukum dan sistem pemerintahan dapat terjaga tanpa perlu perubahan mendasar yang berulang kali mengganggu keberlangsungan negara.