Nama : Bimo Seno Trisatrio
NPM : 2215031049
Kelas : TE A
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengganti konstitusi asli yang berlaku sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi baru tersebut mencerminkan perubahan politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu, termasuk meningkatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan munculnya gerakan regionalis di Indonesia. Konstitusi ini juga menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, termasuk persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.
Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan konstitusi pada tahun ini bertujuan untuk mereformasi sistem politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Konstitusi yang baru juga menguatkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai. Perubahan konstitusi ini juga memperkuat peran lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan.
https://tendikpedia.com/jawaban-atas-pertanyaan/mengapa-konstitusi-di-indonesia-mengalami-perubahan.html